Rabu, 11 Februari 2026

Ketua KPK Siap Mundur dari Jabatannya Jika UU KPK Direvi

Administrator - Senin, 22 Februari 2016 11:51 WIB
Ketua KPK Siap Mundur dari Jabatannya Jika UU KPK Direvi

JAKARTA, SUMUT24 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya jika revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dilakukan DPR.

Baca Juga:

“Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri,” kata Agus dalam acara Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).

Menurut dia, diperlukan langkah lebih konkret dalam melawan korupsi karena kondisi bangsa yang sudah darurat.

Agus juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada semua tokoh agama yang hadir dalam acara tersebut atas dukungan untuk memperkuat lembaga yang dia pimpin tersebut.

“KPK berterima kasih atas dukungan dari majelis agama yang hadir di sini. Banyak sekali yang hadir di sini, Muhammadiyah, Budha, Hindu, Konghucu, Katolik. Sikap teman-teman ini jelas sekali rancangan revisi saat ini memperlemah bukan memperkuat,” kata Agus.

Menanggapi pernyataan Agus, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menjanjikan majelis agama akan berada di belakang KPK untuk memberikan dukungan.

“Majelis agama siap mendukung penuh KPK diperkuat. Kami akan pastikan revisi harus dihentikan sehingga Pak Agus tidak harus mundur,” ujar dia.

Terdapat empat poin yang ingin dibahas dalam revisi UU KPK, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Empat poin yang dianggap akan melemahkan KPK tersebut, mendapatkan penolakan dari pegiat antikorupsi, akademisi, serta tokoh agama. Mereka juga mendesak pemerintah untuk menolak revisi UU KPK oleh DPR

Revisi UU KPK dimotori oleh PDI-P dan didukung oleh enam fraksi lain. Hingga kini, partai yang menolak hanya tiga fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS. (kom)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Kolaborasi, SMAN 2 Medan Laksanakan Parenting dan Serahkan SK Komite Baru
Forum OPD Digelar, Diskominfo Medan Matangkan Arah Transformasi Digital dan Medan Satu Data
Perluas Pasar UMKM Medan, Rico Waas Serahkan Sertifikasi Halal pada 100 UMKM
Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja
Tertib Berlalu Lintas Jadi Fokus Satlantas Polres Palas di Tahun 2026
Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan Jadi Pembina Upacara di MTsN 1, Tekankan Disiplin dan Masa Depan Pelajar
komentar
beritaTerbaru