Kamis, 12 Februari 2026

Berminat Jadi Kepala Ombudsman RI di 6 Provinsi, Silahkan Ikuti Sekesi dan Bertarung

Administrator - Sabtu, 19 Agustus 2023 02:24 WIB
Berminat Jadi Kepala Ombudsman RI di 6 Provinsi, Silahkan Ikuti Sekesi dan Bertarung

Medan I Sumut24.co

Baca Juga:

Anda yakin sebagai sosok yang memiliki integritas dan komitmen dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik? Berarti, Anda-lah yang dicari Ombudsman RI untuk ikut seleksi sebagai calon Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut dan di lima provinsi lain di Indonesia.

Ya. Saat ini Ombudsman RI memang sedang membuka seleksi calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI untuk enam provinsi di Indonesia.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar membenarkan formasi tersebut ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular, Sabtu (19/08/2023).

“Ya benar. Informasi lengkapnya sudah bisa diakses di website Ombudsman.go.id.Silakan diakses,” jelas Abyadi Siregar.

Pembukaan seleksi calon kepala perwakilan itu, berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan kepala perwakilan Ombudsman di enam provinsi tersebut pada tahun 2023 ini.

Keenam provinsi itu adalah Provinsi Sumut, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara (Malut) dan untuk Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Dalam pengumuman yang beredar sejak Jumat (18/08/2023), bagi para warga negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen serta memiliki syarat, sudah dapat mengajukan surat lamaran mulai 22 Agustus 2023 s/d 8 September 2023 melalui online dengan tautan http://seleksi.ombudsman.go.id/kaper2023.

Pengumuman seleksi calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI itu juga menjelaskan beberapa syarat yang harus dimiliki setiap calon. Di antaranya berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun, sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.

Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun lebih. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, bersedia untuk tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negatra sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pengurus atau karyawan BUMN, advokat dan profesi lainnya (antara lain: dokter, Akuntan, Notaris dan/atau pejabat pembuat akte tanah).

Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organic PNS apabila diterima sebagai kepala perwakilan.

Bagi Anda yang berminat, dapat mendapatkan informasi yang lebih lengkap melalui website: www.ombudsman.go.id. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru