Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi
sumut24.co Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut baik akan diselenggarakannya Musyawarah Wilayah (Muswil) Radio Antar
kota
JAMBI I Sumut24.co Ketua Karang Taruna Provinsi Jambi, M. Navid, SH angkat bicara terkait revisi kepengurusan Karang Taruna Sumatra Utara (Sumut) masa bakti 2018-2023, Rabu (07/12/2022) sore.
Baca Juga:
Menurutnya, keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menetapkan Samsir Pohan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Sumut dengan mengganti Dedi Dermawan Milaya sangat itu tidak tepat.
“Keputusan Gubernur Sumut sangat tidak sesuai dengan ketentuan/aturan dari Karang Taruna. Mekanisme pembentukan kepengurusan Karang Taruna harus melalui forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi, yakni Temu Karya,” kata Navid.
Dalam Temu Karya itu, kata Navid, pembentukan kepengurusan melalui mekanisme formatur. Kemudian, legalitas pengesahannya secara kelembagaan dikeluarkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna kepada Pengurus Provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
“SK yang diterbitkan oleh Gubernur Sumut itu, tidak diakui Pengurus Nasional Karang Taruna. Dedi Dermawan, tetap sebagai Ketua Karang Taruna Sumut yang sah,” kata Navid yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Nasional Karang Taruna.
Untuk diketahui, SK Gubernur Sumut itu Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.
Sementara itu, Wakil Ketua I Pengurus Nasional Karang Taruna, Budi Setiawan menyatakan bahwa keliru jika SK Gubernur dapat menentukan kepengurusan Karang Taruna, dan tentu itu merupakan bentuk dari intervensi pemerintah yang berpotensi membuat gaduh baik diinternal maupun eksternal Karang Taruna.
“Dengan diterbitkannya SK penetapan Plt Kepengurusan Karang Taruna Sumut itu tentu sangat tidak sesuai dengan ketentuan/aturan tentang Karang Taruna dan berpotensi untuk memunculkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang pasti akan merugikan Gubernur sebagai pembina umum,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada semua pemangku kepentingan Karang Taruna di Tanah Air untuk tetap menegakkan aturan dan ketentuan tentang Karang Taruna secara bijak serta menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai murni dalam Karang Taruna sebagai organisasi sosial yakni non-konflik, non-partisan, nirlaba, kesetiakawanan sosial, kebersamaan, dan kejuangan.red
sumut24.co Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut baik akan diselenggarakannya Musyawarah Wilayah (Muswil) Radio Antar
kota
sumut24.co MedanAnggota Komisi IV DPRD Medan Lailatul Badri mengaku kecewa kepada Dinas Perkimcikataru, Dinas SDABMBK dan Satpol PP Kota
Umum
Animo Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Sejak Adanya Pemutihan dan Diskon,Per Hari Rp5 Miliar hingga Rp8 Miliar
kota
Bobby Nasution Pimpin Peringatan Hari Sumpah Pemuda,Ajak Pemuda Berperan Membangun Negeri
kota
sumut24.co JakartaPemerintah Republik Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 dan status negara berpenghasilan tinggi pada tah
kota
Selamat Hari Sumpah PemudaSukarno, Tengku Amir Hamzah, Peci
kota
NO ONE CAN&rsquoT ESCAPE HISTORY &mdash TAK ADA YANG BISA LARI DARI SEJARAH
kota
Polres Tanah Karo Bongkar Ladang Ganja di Perbukitan Pancur Batu, 400 Batang Tanaman Dimusnahkan
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor mresmikan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE)
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten
News