Jumat, 13 Februari 2026

Hakim Tolak Prapradilan Anak Kyai Jombang

Administrator - Jumat, 17 Desember 2021 03:40 WIB
Hakim Tolak Prapradilan Anak Kyai Jombang

SURABAYA I Sumut24.co Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021) sore, menggelar sidang Prapradilan yang diajukan oleh MSA, sebagai pemohon. Yang sekaligus Putra kyai salah satu pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga:

Perlu diketahui, MSA dijadikan tersangka oleh polisi atas kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada santriwati. MSA dijadikan tersangka oleh polisi pada 19 Oktober 2019 lalu.

Atas penetapan tersangka, pemohon (MSA) akhirnya mengajukan prapradilan ke PN surabaya, terhadap penyidik Polda Jatim. MSA mengajukan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Polda Jawa Timur tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan MSA.

Dir Reskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan siap mengahadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon.

“Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegas Kombes Pol Gatot Repli.

Sementara itu dalam putusan Hakim tunggal Martin Ginting, yang memimpin sidang disebutkan, bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.

Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.

“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,”ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Peringati Bulan K3 Nasional, PLN UID Sumatera Utara Gelar Donor Darah Dan Mini Medical Check Up
UIP SBU Terima Penghargaan Pada Safety Town Hall Meeting PLN 2026
Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Gelar Pelatihan Desa Siaga Bencana, PLN Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Bencana
Inalum Hilirisasi, Bangun Smelter Terpadu Rp104 Triliun di Kalbar
APMPEMUS Sumut Nilai SPPG Sei Rampah Belum Layak, Soroti Luas Bangunan dan Pengelolaan Limbah
komentar
beritaTerbaru