Kamis, 30 Oktober 2025

Advokat Dr.Timbang Pangaribuan : Penangkapan Nia -Ardi  Pintu Masuk Bongkar Sindikat Narkoba

Administrator - Sabtu, 10 Juli 2021 03:26 WIB
Advokat Dr.Timbang Pangaribuan : Penangkapan Nia -Ardi  Pintu Masuk Bongkar Sindikat Narkoba

Jakarta l Sumut24.co Akademisi hukum dan advokat senior Dr.Timbang Pangaribuan,S.H.,M.H buka suara terkait penangkapan publik figur dereten artis Indonesia. Menurutnya, Penangkapan Nia Ramadhani & Ardi Bakrie adalah pintu masuk bongkar sindikat Narkoba. Jelasnya kepada Sumut24.co Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga:

Lebih tegas lagi pakar hukum ini mengatakan, Tugas penyidik yang urgens saat ini adalah menangkap penjual narkotika dimana Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie membeli narkotika.

“Saya angkat jempol kepada penyidik narkotika yang menangkap artis Nia Ramadhani dan suaminya karena dengan tertangkapnya kedua tersangka, berarti penyidik telah menemukan pintu masuk untuk menangkap pedagang narkotika yang menghancurkan masa depan anak bangsa,”.

Selain itu, Barang bukti di bawah satu gram sabu, dan alat isap, penyidik tinggal menanyakan tujuan kepemilikan narkotikanya kepada Nia Ramadhani dan suaminya.

“Jika jawabannya untuk dikonsumsi maka Nia dan suaminya masuk kategori melakukan kejahatan penyalahgunaan narkotika,”

Demikian pula jika asal narkotikanya dari membeli kemudian dijual lagi, maka Nia Ramadhani dan suaminya tergolong sebagai pengedar.

Kalau kedua tersangka tergolong sebagai penyalahguna, maka menjadi kewajiban penyidik untuk mengetahui taraf ketergantungannya melalui assesmen secara terpadu.

“Tujuannya agar hakim ketika menjatuhkan lamanya hukuman memahami kondisi taraf ketergantungan penyalahgunanya,” Terangnya.

Pria kelahiran Duri Kecamatan Mandau ini juga mengungkapkan, Dalam proses assesmen, meski jumlah barang bukti yang dimiliki oleh Nia Ramadahnu dan Ardi di bawah 1 gram sabu dan keduanya mengaku tujuan membeli narkotika untuk dikonsumsi.

Begitu pula sebaliknya, apabila tim assesmen mendapatkan bukti bahwa Nia dan Ardi sebagai turut serta mengedarkan atau menjadi anggota sindikat narkotika baik nasional maupun internasional, maka Nia dan Ardi dapat dituntut sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman penjara minimum 4 tahun penjara maksimum hukuman pasal yang dituntutkan.

Untuk itu, sambung Dr Timbang yang juga anggota perguruan karate Tako murid dari Tjiam Ben Hock memaparkan, Polri bekerja sama dengan penyidik BNN mempunyai waktu penangkapan 6 hari, yaitu 3 X 24 jam dan dapat diperpanjang sekali, sebagai waktu untuk menentukan apakah Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie tergolong penyalahguna atau pengedar.

Kalau tergolong pengedar Nia Ramdahani dan Ardie Bakrie memenuhi syarat ditahan kalau tergolong penyalahguna tidak memenuhi sarat ditahan,” tabdasnya.

Menjadi kewajiban penyidik narkotika dalam perkara yang menimpa Nia Ramdhani dan suaminya untuk menangkap siapa yang menjual atau yang mengedarkan narkotika atau menelusuri asal narkotikanya.

“Dalam hal ini, penyidik tidak boleh bangga hanya menangkap penyalahgunanya saja” Tegasnya.

Karena menurutnya, Orang tua penyalahguna dan penyalahgua sendiri juga diwajibkan UU untuk melaporkan diri untuk mendapatkan penyembuhan melalui proses rehabilitasi dan penyalahguna tidak dituntut pidana bila memenuhi kewajiban melapor ke IPWL.

Penangkapan terhadap penyalahguna sebagai upaya terakhir bila orang tua penyalahguna yang belum dewasa dan penyalahguna tidak melaksanakan kewajiban hukum untuk melakukan wajib lapor guna mendapatkan penyembuhan.

Tugas penyidik narkotika adalah memberantas kejahatan peredaran atau perdagangan gelap narkotika dan menjamin penyalahgunanya mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (Pasal 4: tujuan UU).

Konstruksi UU narkotika dalam memperlakukan bahwa kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diancam secara pidana.

Namun penjatuhan sanksinya berupa rehabilitasi dan upaya paksanya juga berupa rehabilitasi (Pasal 13 PP 25/2011).

Pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika disebut penyalahguna diatur dan diancam hanya dalam satu pasal dalam yaitu pasal 127/1 dengan ancaman pidana maksimum 4 tahun penjara,

Apa arti penyalahguna diatur hanya dalam satu pasal dan diancam pidana maksimum 4 tahun penjara ?

Artinya penyalah guna tidak memenuhi syarat ditahan, tidak dapat dituntut dengan pasal lain.

Sesuai tujuan UU Narkotika, penyalahguna dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi, yaitu dijamin ditempatkan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi selama proses pemeriksaan dan dijamin UU Narkotika dijatuhi hukuman rehabilitasi.

Dari penjelasan singkat Kabid Humas Polda Metro dan sambil menunggu kerja penyidik untuk membuktikan Nia Ramadhani dan suaminya, apakah Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie termasuk penyalahguna atau pengedar.

“Yang sudah jelas adalah, perkara Nia Ramadhani dan suaminya layak dibawa ke pengadilan.

Kalau hanya dapat dibuktikan sebagai penyalahguna maka berkasnya layak dituntut dengan pasal tunggal yaitu Pasal 127/1, tanpa upaya penahanan.

Kalau dapat dibuktikan sebagai pengedar atau menjadi anggota sindikat narkotika maka berkasnya dituntut dengan pasal 112 dan 114. Pungkas Pria penyandang DAN V Tako ini memberi penjelasan. (rel).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rakornis TP PKK Asahan Jadi Momentum Penyelarasan Program Menuju Asahan Maju dan Berkelanjutan
IECES FE Unimed 2025 : Prof Dr Syawal Gultom : Pendidikan Berperan Penting dalam Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan
Kapolda Sumut dan Bupati Asahan Resmikan SPPG, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Gizi Anak
Kinerja Bank Sumut Tumbuh Positif, Aset Capai Rp38,78 Triliun per September 2025
Mengembalikan Semangat dan Menjaga Warisan Kota Medan,
Pembangunan Kabupaten Solok Tahun 2025–2026, Nilai Total Capai Rp.136 Miliar
komentar
beritaTerbaru