Jumat, 31 Oktober 2025

Ketua MPR RI Minta Kemen LH Cabut Konsesi Lahan PT TPL 

Administrator - Selasa, 25 Mei 2021 16:54 WIB
Ketua MPR RI Minta Kemen LH Cabut Konsesi Lahan PT TPL 

 

Baca Juga:

Jakarta I Sumut24.co

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mencabut izin konsesi penggunaan lahan PT Toba Pulp Lestari. Mengingat kehadiran PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang dahulu bernama PT Inti Indorayon Utama, selama lebih kurang 30 tahun, di Tapanuli, Sumatera Utara, justru malah menyisakan duka mendalam bagi masyarakat Batak.

Berdasarkan aduan masyarakat yang masuk, kehadiran PT Toba Pulp Lestari justru menyebabkan berbagai masalah yang tidak dapat ditemukan. Antara lain terkait perampasan hak atas dasar sumber kehidupan, perampasan hak atas lingkungan aman dan lestari, perampasan hak atas pekerjaan, dan perampasan hak atas rasa nyaman.

 

PT Toba Pulp Lestari pada awalnya mendapatkan izin konsesi seluas 269.060 dari negara, berdasarkan SK No.493 KPTS-II / Tahun 1992. Setelah mengalami delapan kali revisi, yang terakhir SK 307 / Menlhk / Setjen / HPL.0 / 7/2020, izin konsesi menjadi 167.912 hektar.

“Fakta di lapangan, wilayah konsesi bersinggungan dengan wilayah masyarakat adat. Menyebabkan akar konflik agraria yang berkepanjangan dan tidak terselesaikan hingga saat ini. Pemerintah harus memproses hukum yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari baik kehutanan, lingkungan hidup, dan pencemaran / Pengaringan Kawasan Pertanian dan Danau Toba termasuk pemukulan terhadap masyarakat, ”ujar Bamsoet yang berasal dari aduan masyarakat adat, di Jakarta, Selasa (25/5/2021) .

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, PT Inti Indorayon Utama secara resmi berdiri pada 26 April 1983. Sejak tahun 2004 sampai sekarang, berganti nama menjadi PT. Toba Pulp Lestari Tbk. Pada 31 Oktober 1984, Gubernur Sumatera Utara mengabulkan permohonan lokasi pabrik PT Inti Indorayon Utama seluas 200 ha di Sosor Ladang Porsea. Pada 19 November 1984, PT Inti Indorayon Utama memperoleh Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas 180.000 ha yang hutan alam dan hutan pinus merkusi di Sumatera Utara.

“Pada 20 Mei 1985, Prof Dr Otto Soemarwoto mengirim surat ke BPPT menolak ikut bertanggung jawab atas keputusan rapat ‘ilmiah’ pada tanggal 17 Mei 1985. Alasannya, tidak cukup data untuk mengambil keputusan ilmiah. Data ilmiah yang disajikan tim peneliti dari USU sangat kurang. Tidak memadai untuk mengambil kesimpulan ilmiah. Para ahli ekologi juga tidak setuju dengan pendirian pabrik PT Inti Indorayon Utama di hulu sungai / pegunungan, karena berbagai bencana ekologis. Pada 21 Mei 1985, Otorita Pengembangan Proyek Asahan (OPPA) menolak ikut bertanggung jawab atas lokasi pabrik dengan suratnya kepada Menristek / Ketua BPPT, ”jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, dalam praktiknya, PT Toba Pulp Lestari masuk masyarakat adat yang sudah lama mendiami berbagai wilayah konsesi untuk menerima bahwa merekalah yang berhak menguasai dan wilayah adat tersebut. Sikap arogansi perusahaan ditunjukkan dengan berbagai upaya penggusuran yang selalu melibatkan aparat dan instansi pemerintahan.

“Kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat adat di wilayah konsesi kerap terjadi hingga saat ini. Konflik paling besar antara masyarakat adat dengan PT Toba Pulp Lestari berawal pada tahun 2000, yang mengakibatkan seorang mahasiswa, Panuju Manurung, dan Siswa SMK bernama Hermanto, meninggal dunia. Pada 18 Mei 2021, masyarakat Adat Natumingka mendapatkan tindakan kekerasan dan kriminalisasi. Ada 12 warga yang mendapat luka serius, ”terang Bamsoet.

Ia menambahkan, saat ini, sekitar 23 komunitas masyarakat adat yang terkenal di 5 (lima) Kabupaten Kawasan Danau Toba turut berkonflik dengan PT Toba Pulp Lestari. Total wilayah adat yang diklaim sepihak sebagai konsesi perusahaan sekitar 20.754 hektar. Sepanjang tahun 2020-2021, menyampaikan pesan KSPPM Parapat, PT Toba Pulp Lestari melakukan berbagai tindakan kekerasan terhadap warga.

“Antara lain, pada 4 September 2020, security dan Utusan PT Toba Pulp Lestari mengintimidasi masyarakat adat Natinggir. Pada 9 Oktober 2020, sekitar 150 orang keamanan dan Humas PT Toba Pulp Lestari kembali mendatangi masyarakat yang sedang berladang, sekitar 30 orang masyarakat mengalami tindak kekerasan. Pada 27 November 2020, PT Toba Pulp Lestari mencegah masyarakat adat Ompu Panggal Manalu di Aek Raja menanam di wilayah adatnya. Tanaman kopi dan pisang masyarakat dirusak keamanan PT Toba Pulp Lestari, ”tandas Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menuturkan, pada 21 Desember 2020, PT Toba Pulp Lestari menerbitkan surat larangan kepada masyarakat Natinggir untuk membangun rumah di atas wilayah adatnya. Dilanjutkan pada Januari 2021, PT Toba Pulp Lestari melaporkan masyarakat adat Op. Ronggur Simanjuntak ke Polres Tapanuli Utara karena tetap berladang di areal konsesi, padahal korban jelas berladang di tanah adat mereka. Pada 20 April 2021, warga Parbulu melakukan aksi protes terkait limbah pembibitan PT Toba Pulp Lestari yang mencemari sawah mereka yang dijadikan lokasi pembibitan. Pdt. Faber Manurung sampai dibawa polisi.

“Pada tanggal 30 April 2021, PT Toba Pulp Lestari melakukan kegiatan polisi desa dan Babinsa penanaman aktivitas penanaman warga dan konflik. Sedangkan pada 18 Mei 2021, PT Toba Pulp Lestari mengancam dan melakukan kekerasan terhadap masyarakat adat Natumingka, sebanyak 12 warga mengalami luka-luka akibat dipukul dan dilempari oleh security, humas dan karyawan PT Toba Pulp Lestari. Aparat kepolisian harus menindak dan memproses hukum tindakan kekerasan yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari masyarakat adat, ”pungkas Bamsoet.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
INDONESIA TANAH PUSAKAKU
Mencetak Inovator dari Balik Jeruji: Rutan Labuhan Deli Berkolaborasi Bersama PRSI Sumut Kenalkan Robotika kepada Warga Binaan
KORSA: Yos Arnold Tarigan Sosok Tepat Pimpin Kejari Madina — Tegas, Humanis, dan Berintegritas*
Rakornis TP PKK Asahan Jadi Momentum Penyelarasan Program Menuju Asahan Maju dan Berkelanjutan
IECES FE Unimed 2025 : Prof Dr Syawal Gultom : Pendidikan Berperan Penting dalam Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan
Kapolda Sumut dan Bupati Asahan Resmikan SPPG, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Gizi Anak
komentar
beritaTerbaru