Rico Waas Terima Kunjungan UNDP, Bahas Pengelolaan Sampah dan Penguatan Digitalisasi
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima kunjungan delegasi United Nations Development Programme di Rumah Dinas W
kota
Jakarta I Sumut24.co
Baca Juga:
- Rico Waas Terima Kunjungan UNDP, Bahas Pengelolaan Sampah dan Penguatan Digitalisasi
- Upaya Memperkuat Penegakan Hukum Perpajakan Melalui Audiensi Pimpinan Kemenkeu Sumut dengan Kepala Kejati yang Baru
- Penandatanganan Nota Kesepahaman BPS Kabupaten Solok dengan STAI Solok Nan Indah dan STIE El Hakim Solok.
Organisasi perusahaan media siber, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), menyayangkan Maklumat Kapolri yang melarang masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) baik melalui website maupun media sosial, tegas Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa didampingi Sekjen JMSI Mahmud Marhaba dalam siaran persnya, Sabtu (2/1).
Menurutnya, Isi dari poin 2 (d) Maklumat Kapolri Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Aziz hari ini (Jumat, 1/1) bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia dan hak masyarakat dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi seperti yang diatur di dalam Pasal 28F UUD 1945.
UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, juga hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran komunikasi yang tersedia.
Walaupun Maklumat Kapolri tidak secara tegas menyatakan melarang kegiatan pers terkait FPI, namun pada praktiknya Maklumat Kapolri dapat digunakan untuk memberangus karya jurnalistik yang selain dilindungi Pasal 28F UUD 1945 juga dilindungi UU 40/1999 tentang Pers.
Apalagi poin ke-3 Maklumat Kapolri menggunakan istilah “diskresi Kepolisian†yang bisa diartikan sebagai kewenangan penuh untuk mengambil langkah apapun di luar yang diatur oleh peraturan perundangan yang ada dan diketahui masyarakat.
Secara teknis, Maklumat Kapolri itu juga menyulitkan bahkan absurd bagi kerja jurnalistik.
Dalam UUD 40/1999 telah ditegaskan bahwa masyarakat pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Maklumat Kapolri bisa membuat wartawan justru mengabarkan ilusi dan fantasi.
JMSI dapat memahami bahwa Polri bertanggung jawab dalam hal penegakan aturan menyusul pembubaran dan pelarangan FPI beradasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang diumumkan hari Rabu lalu (30/12).
Namun sebagai negara hukum, proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan hukum yang lain, apalagi hukum yang lebih tinggi, dalam hal ini Konstitusi UUD 1945.
Di sisi lain, JMSI mengajak perusahaan media siber yang tergabung dalam JMSI memastikan wartawan di perusahaan media siber masing-masing bekerja dengan mematuhi kode etik jurnalistik.
JMSI memahami dan menyadari bahwa persoalan yang terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI baru-baru ini memiliki dimensi politik dan sosial yang luas.
Kepatuhan kita pada kode etik jurnalistik dan keberpihakan kita pada kepentingan masyarakat luas dan bangsa menjadi penentu agar karya jurnalistik yang kita hasilkan dapat menjadi suluh bagi perjalanan bangsa dan negara.(rel)
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima kunjungan delegasi United Nations Development Programme di Rumah Dinas W
kota
sumut24.co MedanSinergi dan kolaborasi antarinstansi di wilayah Provinsi Sumatera Utara kini semakin diperkuat guna mendukung upaya penega
Ekbis
Penandatanganan Nota Kesepahaman BPS Kabupaten Solok dengan STAI Solok Nan Indah dan STIE El Hakim Solok.
News
Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.HI,Mengukuhan Pengurus FK3S Kabupaten Solok Periode 2026&ndash2031.
kota
Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten
kota
Ketua TP PKK Deli Serdang Tutup Turnamen Catur Pelajar, Berikut Daftar Para Pemenang
kota
Tekan Pengangguran, Deli Serdang Buka Ratusan Peluang Kerja Lewat Job Fair
kota
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
kota
Kolaborasi Pemkab dan PT Galatta Hadirkan Gedung Rawat Inap Baru RSUD Pancur Batu
kota
Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
kota