Mulai 21 Februari, Perusahaan Ritel Berlakukan Kantong Plastik Berbayar

MEDAN | SUMUT24
Menyusul Surat Edaran (SE) Nomor S.71/Men LHK – II/ 2015 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, mulai 21 Februari 2016 perusahaan ritel seperti minimarket maupun supermarket akan memberlakukan kantong plastik berbayar.

Selama ini, masyarakat yang berbelanja di supermarket maupun minimarket mendapatkan kantong plastik secara gratis, maka ke depannya, masyarakat yang berbelanja diharuskan membeli kantong plastik yang disediakan atau membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

Kebijakan tersebut dilakukan guna mengurangi dampak timbunan sampah kantong plastik, karena sulit diurai oleh lingkungan. Kebijakan itu, akan diluncurkan secara nasional bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari mendatang di di kota-kota besar di Indonesia, termasuk Medan.

Branch Manager Alfamart Medan Yosia Andika Pakiding, menyebutkan, pihaknya yakni PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk, pemilik jaringan ritel Alfamart dan Alfamidi, sangat mendukung sepenuhnya rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar dan diharapkan, kebijakan ini mampu mengurangi jumlah sampah plastik di masyarakat.

“Ini kebijakan yang baik dan kita sangat mendukung. Termasuk di Kota Medan yang menjadi salah satu dari banyak kota yang akan menerapkannya pada tanggal 21 Februari mendatang,” katanya, Selasa(2/2).

Terkait dengan besaran harga yang dikenakan untuk kantong plastik tersebut, Yosia mengatakan, hingga kini masih dibahas manajemen Alfamart. Yang pasti, tambahnya, besaran biaya tidak akan terlalu membebankan konsumen dan sekaligus bisa menekan penggunaan kantong plastik.

“Kalau besaran belum bisa dipastikan. Nanti tanggal 21 Februari barulah kita launching bersamaan. Yang pasti harapan kita tidak terlalu memberatkan konsumen,” katanya.

Sementara itu, Corporate Affairs Director PT SAT Solihin mengatakan, konsumen yang menginginkan kantong plastik belanja nantinya diarahkan membeli tas belanja dari bahan kain daur ulang agar bisa dipakai berkali-kali.

“Kantong plastik pun harus bayar jika konsumen tidak membawa tas sendiri. Memang pembelian tas belanja dari bahan kain daur ulang jauh lebih mahal dibandingkan kantong plastik, tapi keuntungannya bisa dipakai berkali-kali,” ujarnya.

Namun, katanya, sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut, Solihin berharap agar pemerintah mengeluarkan payung hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan konsumen pada saat bertransaksi di kasir.

Hal yang sama juga dikatakan, Section Head Lottemart Centre Point Medan Ramadhan Sitompul. Menurutnya, kebijakan kantong plastik berbayar belum berlaku saat ini. Kebijakan tersebut masih menunggu keputusan pemerintah yang akan diluncurkan secara serentak pada 21 Februari mendatang.

“Saat ini kebijakan tersebut belum berjalan, masih seperti biasa. Kita juga masih menunggu keputusan pemerintah peluncuran diberlakukannya kantong plastik berbayar tersebut. Dan mengenai harga, saat ini manajemen kami sedang membahas berapa biaya yang akan dikenakan untuk setiap kantong plastik tersebut,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumut Paulus Tamie, mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut dinilai cukup baik dan tujuannya bagus, supaya limbah plastik tidak banyak sekali yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan. “Tujuannya bagus, supaya mengurangi dampak lingkungan terhadap limbah plastik. Apalagi trend dunia saat ini memang sudah seperti itu, masyarakat berbelanja bisa membawa kantong belanjaan sendiri supaya tidak membeli kantong plastik, guna mengurangi dampak lingkungan terhadap limbah plastik,” pungkasnya.(nis)