P. Sidimpuan | Sumut24.co
Untuk menekan angka peredaran Narkoba yang terus meningkat. Aparat Kepolisian terus melakukan perburuan kepada para pelaku seperti yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan yang berhasil menangkap sepasang kekasih yang si pria berinisial HSL (36) warga Kelurahan Simatorkis Sisoma Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan bersama seorang perempuan berinisial CA (27) Warga Stn Batang Ari Harahap gang H.O Sibarani Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Kedua pelaku dibekuk di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan , Minggu (03 September 2023) sekira pukul 19.00 Wib.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, S.H, S.IK, M.H, melalui Kasi Humas KOMPOL L. Sihaloho, Rabu (13/9/23) pagi menjelaskan, bahwa pelaku berinisial HSL bersama teman Wanitanya hendak melakukan transaksi Narkoba di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang dengan seseorang berdasarkan informasi dari masyarakat.
Mendapat informasi itu kemudian Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, S.H memerintahkan personil melakukan penyelidikan, kemudian petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan, kata KOMPOL L. Sihaloho.
Dari kejauhan lanjut Sihaloho, petugas melihat sorang pria yang mencurigakan yang masuk kedalam mobil Toyota Avanza yang terparkir di pinggir jalan Sisingamangaraja saat mendekatinya ternyata Pria tersebut tidak sendirian didalam mobil melainkan bersama seorang teman wanitanya berinisial CA saat itu juga keduanya langsung ditangkap Pungkas Kasihumas.
Selanjutnya kata Kasihumas petugas melakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip transfaran yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dan narkotika golongan I jenis extasy yang berada di Box Mobil Pelaku HSL.
Kemudian tersangka kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan.
Kini kedua pelaku sudah diserahkan ke penyidik Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dengan barang bukti masing masing : 2 plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis shabu seberat 1,79 gram bersama 1,5 butir ekstasi merk Channel seberat 0,7 gram berikut 2 unit Alat Komunikasi iPhone SE dan Samsung A23 warna orange dari Penangkapan Itu Personel juga menyita 1 unit mobil Avanza warna Biru Metalik BK 1214 GG Serta Tas Hitam merk Eiger, papar KOMPOL L. Sihaloho.
Atas perbuatan tersebut Ucap Kasi Humas kini kedua pelaku kita jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kini kedua pelaku sudah dijebloskan ke ruang Tahanan selama 21 hari kedepan untuk menunggu proses hukum selanjut, kini personel Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan Kasus tersebut untuk membongkar jaringan ini.zal