Jakarta | Sumut24
KPK memperpanjang masa penahanan 4 tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait pembahasan APBD. Perpanjangan penahanan keempat tersangka itu dilakukan untuk 30 hari ke depan.
“Perpanjangan penahanan tingkat pengadilan negeri untuk 30 hari ke depan,” ucap Kabiro Humas Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).
Perpanjangan penahanan dilakukan mulai tanggal 9 Januari 2016 hingga 7 Februari 2016. Keempat tersangka yang diperpanjang masa penahanannnya yaitu Ketua DPRD Sumut Ajib Syah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta 2 mantan Wakil Ketua DPRD Sumut yaitu Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka. Selain mereka berempat, dua tersangka lainnya yaitu Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaludin Harahap.
Para tersangka diduga terlibat suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. Gatot diduga sebagai pemberi suap sementara kelima tersangka lainnya sebagai penerima suap.(dtc)