Senin, 21 Juli 2025

Jelang Pilkada Medan, Disdukcapil Ajak Pemilih Pemula Segera Buat KTP Elektronik

Administrator - Minggu, 18 Oktober 2020 15:26 WIB
Jelang Pilkada Medan, Disdukcapil Ajak Pemilih Pemula Segera Buat KTP Elektronik

MEDAN|SUMUT24 Pilkada Medan akan digelar pada Desember 2020 mendatang. Untuk itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Zulkarnain, mengajak pemilih pemula untuk segera membuat KTP Elektronik sebagai satu syarat untuk menggunakan hak suara.

Baca Juga:

Zulkarnain mengatakan untuk proses pembuatan KTP juga mudah, yakni dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke kantor kecamatan masing-masing di mana petugas disdukcapil berada, untuk selanjutnya dilakukan perekaman data.

“Yang sampai tanggal 9 Desember sudah memasuki usia 17 tahun artinya nantinya sudah dapat menggunakan hak pilihnya dalam pilkada, kami himbau supaya menyelenggarakan melakukan permohonan pendaftaran penduduk untuk mendapatkan KTP elektronik syaratnya mudah cukup membawa fotokopi kartu keluarga datang ke kantor kan kantor kecamatan di mana petugas disdukcapil berada,” katanya, Minggu (18/10).

Selain itu katanya, disdukcapil kota Medan juga sudah menerapkan pelayanan yang bersifat daring atau online system.

Artinya masyarakat dapat melakukan pendaftaran penduduk tidak lagi harus langsung datang secara fisik ke tempat-tempat pelayanan baik ke kantor disdukcapil ataupun ke kantor kecamatan.

Tetapi melalui aplikasi yang tersedia masyarakat sambil beraktifitas kapan pun di mana pun, dapat melakukan pendaftaran penduduk melalui fasilitas daring ataupun online system yang telah disediakan.

“Nama dari fasilitas ini kita sebut sibisa jadi insya Allah semua permohonan pendaftaran penduduk, bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi yang sudah kita sediakan,” katanya.

Ia mengatakan pendaftaran dokumen kependuudkan secara daring sudah bisa dilakukan sejak pertengahan Mei 2020 lalu, melalui website https://sibisa.pemkomedan.go.id meliputi akte kelahiran, akte perkawinan, akte kematian, akte perceraian, akte pengesahan anak, KIA dan KTP.

“Jadi masyarakat di mana pun, kapan pun dalam jam kerja khususnya jam 8 pagi sampai jam 4.30 sore bisa memanfaatkan pelayanan online sistem ini untuk memperoleh berbagai dokumen kependudukan yang diperlukan,” katanya.

Meski demikian katanya, pelayanan manual tetap bisa dilakukan. Untuk itu ia mengajak warga kota Medan terkhusus pemilih pemula untuk segera mengurus KTP Elektronik agar dapat menggunakan hak suaranya pada pilkada Desember 2020 mendatang.

“Jadi bukan berarti pelayanan (manual) berhenti, masyarakat tetap bisa menggunakan fasilitas pelayanan manual maupun online sistem, dengan jadwal yang sudah kita tentukan. Intinya pelayanan manual tetap ada dan sore masyarakat tetap bisa menggunakan online,” katanya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ini Baru Kapolres, AKBP Wira Prayatna Raih Penghargaan Bergengsi dari Menteri PPPA, Komitmen Nyata Lindungi Perempuan dan Anak
Korban Pembacokan Kecewa : Pelaku Putar Balik Fakta, Penyidik Diduga Tak Netral
Wakil Walikota Hadiri Majelis Tauhid PPALC-YAI, Serahkan Santunan kepada Jamaah Lansia
Wali kota menutup Pelatihan Keterampilan Kerja Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
El Adrian Shah Kembali Pimpin Hanura Sumut Periode 2025–2030
Ketua DPD IKANAS Sumut Dr. Asren Nasution Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ibunda Sekretaris DPD
komentar
beritaTerbaru