Minggu, 22 Februari 2026

2019 Semua Penduduk RI Harus Punya JKN KIS

Administrator - Rabu, 08 Juni 2016 06:35 WIB
2019 Semua Penduduk RI Harus Punya JKN KIS

Medan | Sumut24 Pemerintah menargetkan tahun 2019 tak ada satupun penduduk Indonesia yang tidak mempunyai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar Rasinta Ria Ginting, SE,Ak,MSi,AAAK mengatakan hal itu kepada wartawan saat sosialisasi dengan OJK kemarin.

Baca Juga:

Rasinta menjelaskan JKN untuk Indonesia lebih baik. Sedangkan KIS, dengan gotong royong, semua tertolong. Artinya di sini dengan membayar tepat waktu maka terjadi subsidi antara “yang sakit dibantu yang sehat” dan “yang tidak mampu dibantu yang mampu”.

Ia menjelaskan kepesertaan BPJS Kesehatan juga bertahap; mulai 1 Januari 2014 PBI, TNI/Polri, eks Askes dan eks Jamsostek. Paling lambat 1 Januari 2015. BUMN, usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil. Paling lambat 1 Januari 2016 usaha mikro dan tahun 2019 tercover semuanya. Landasan hukum BPJS Kesehatan UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem JKN, UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial diteruskan dengan Perpres nomor 19 tahun 2916 dan nomor 28 tahun 2016.

Jadi berdasar UU dan Perpres itu setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.

Harapan pemerintah semua penduduk tercover JKN KIS, menurutnya, peserta bisa sebagai pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN dan APBD juga Jamkesda yang dicover APBD provinsi.

Untuk Jamkesda preminya Rp23.000 per bulan dan mandiri Rp23.500 per bulan. Sedangkan iuran peserta kelas I Rp80.000 per bulan, kelas II Rp52.000 per bulan dan kelas III Rp25.500 per bulan.

“Namun nanti dua tahun sekali ada penyesuaian ulag iuran khususnya untuk kelas I dan II, sedangkan kelas III tidak,” tegas Rasinta.

Jika peserta tak mau ada penyesuaian maka pemerintah tidak akan mengcover penyakit jantung, paru, ginjal tapi inikan tidak manusiawi. Jadi cara terbaik, dikenakan denda bagi yang terlambat membayar sebesar 2,5 persen dari klaim dan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda 0,1 persen dari iuran serta tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

“Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta yang tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang,” katanya.

Rasinta menambahkan wilayah kerjanya di Cabang Pematangsiantar peserta BPJS Kesehatan baru tercover 54 persen, mencakup Kota Pematangsiantar 70 persen, Simalungun 47 persen, Tobasa 64 persen dan Samosir 62 persen. Tahun lalu, BPJS membayar Rp148 miliar untuk 13 RS di wilayah Cabang Pematangsiantar.

“Kami minta bupati, walikota melakukan percepatan untuk JKN,” pungkasnya.(W04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Menterengnya
Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI H. Muhammad Husni Wafat, CEO Sumut24 Group Rianto SH MH Berduka
Raja Luat Losung Batu Anugerahkan Penghargaan kepada Kapolres Padangsidimpuan, Bukti Pengayoman untuk Masyarakat Adat
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Tekankan Stabilitas Keamanan Saat Buka Puasa Bersama Lintas Elemen di Ramadan 1447 H
Humanis di Bulan Ramadhan, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Turun ke Jalan, Bagikan 50 Paket Takjil untuk Warga
TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel Dapat Apresiasi Mabesad, Harapan Baru Bangkit Pascabencana, Ketua Tim Wasev: Sudah Terlaksana dengan Baik
komentar
beritaTerbaru