Jumat, 10 April 2026

Tekan Kasus Covid-19 GTPP Sumut Imbau Patuhi Pergub 34/2020

Administrator - Selasa, 18 Agustus 2020 12:54 WIB
Tekan Kasus Covid-19 GTPP Sumut Imbau Patuhi Pergub 34/2020

MEDAN I SUMUT24.co Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hal ini dilakukan agar penanganan pandemi Covid-19 dapat terlaksana dengan lebih efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga:

Apalagi, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Masih banyak yang belum disiplin dan tidak konsisten untuk menggunakan masker dan menjaga jarak, sehingga penyebaran Covid-19 masih terjadi hingga saat ini.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Tim GTPP Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah saat melakukan update mingguan Covid-19 Sumut pada konferensi video secara live dari Media Center GTPP Sumut, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (18/8).

“Dengan penerapan Pergub tersebut akan bisa meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebab Pergub yang dimaksud sebagai dasar pelaksanaan protokol kesehatan dan memberikan sanksi terhadap yang melanggar,” ucap Aris.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dugaan Pemain 'Sisipan', Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten: Gubsu Bobby Harus Bertindak
UNPAB dan Konsulat Jenderal Malaysia Perkuat Kolaborasi Internasional Lewat Program Diplomat Talk 2026
WFH di Kemenimipas Tetap Prioritaskan Produktivitas dan Layanan Digital Optimal
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi: Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
Menindak Lanjuti Gerakan Indonesia Asri, Kelurahan Terjun Bersama Ormas Menindak Lanjuti Terasli Dengan Gotong Royong
BATALYON PARAKO 463 PASGAT LEPAS PRAJURIT PANCAWARA MELAKSANAKAN SATGAS PAMTAS RI-PNG TH 2026.
komentar
beritaTerbaru