Minggu, 22 Februari 2026

Badan Publik Belum Patuhi UU Informasi

Administrator - Rabu, 25 Mei 2016 11:38 WIB
Badan Publik Belum Patuhi UU Informasi

Medan | Sumut24

Baca Juga:

Badan Publik Belum Patuhi UU Informasi  Medan-Sumut24  Guru Besar Universitar Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Tan Kamello SH. MS mengingatkan semua pejabat publik (negara) untuk sadar hukum dan mematuhi Undang-Undang Publik tentang keterbukaan informasi.  Sehingga publik bisa dan berhak mendapatkan informasi yang benar. Hal itu ditegaskannya dihadapan peserta Forum Diskusi “Kesadaran Hukum Badan Publik Mengetahui Undang-Undang” di Grand Sakura Hotel, Jalan HM Yamin SH, Rabu (25/5).  Lebih lanjut dikatakan Tan Kamello, selama ini pejabat publik masih menutupi informasi yang menjadi hak publik. Dengan keterbukaan informasi hari ini, ujar Tan Kamello, mestinya pejabat negara seharusnya membuka informasi seluas-luasnya, sehingga publik benar-benar menikmatinya dan bukan sebaliknya.  Tan Kamello mengutip pesan Presiden RI Pertama, Soekarno – Hatta saat memimpin negeri ini dahulu. “Hei para penyelenggara negara, jaga  moralitasmu”!  Maknanya, ujar satu-satunya Guru Besar Hukum Perdata di Sumut itu,  bila ada pejabat publik yang masih ‘pelit’ akan informasi publik, maka tak usah lagi jadi pejabat publik.  Masih sebut Guru Besar yang sudah banyak menelurkan UU di Indonesia ini dengan hasil karyanya itu, pejabat publik harus tetap memiliki komitmen moral yang kuat. Sehingga tidak menimbulkan penafsiran hukum yang keliru bagi masyarakat. Tapi semakin mememunculkan keasadaran hukum ditengah-tengah masyarakat,” pintanya.  Sementara pembicara kedua yakni, Sekda Kabupaten Langkat dr.H. Indra Salahuddin M,Kes,MM yang diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Metehsa, SH, M.Hum, justru menampik kalau Pemkab Langkat dituding menolak dan tak mematuhi UU informasi publik.  Seperti apa yang telah dilaporkan  seorang pemohon Mas’ud yang juga berprofesi sebagai Ketua NGO Indonesia Corruption Watch (ICW) Korda Langkat kepada Komisi Informasi Provinsi Sumut, tentang tak diberikannya informasi publik yang menjadi hak publik di Langkat. “Sebagai badan Informasi Publik, Pemkab Langkat selalu terbuka kepada publik,” ujar Metehsa.  Soal adanya pengaduan publik dari pemohon Mas’ud yang melaporkan Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat menutup informasi publik, soal anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk kenderaan dinas, “sama sekali pejabat publik di Langkat bukan menutupinya. Kami minta Komisi Informasi menjelaskannya kepublik, yang mana data publik, informasi publik, dan dokumen publik. Sehingga ada kejekasan bagi publik. Pemkab Langkat tetap patuh pada UU informasi publik,” ujar Matehsa Sitepu.  Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut HM Zaki Abdullah menyayangka sikap Sekda Langkat yang menanggapi Surat Putusan Komisi Informasi Publik Sumut No.62/PTS/KIP-SU/XII/2015 dengan memberikan 5 Jawaban, diantaranya Pemkab Langkat tidak dapat memberikan dokumen-dokumen yang dimaksud, sebelum adanya persetujuan dari instansi berwenang.  HM Zaki Abdullah juga menyayang sikap Sekda Langkat sebagai pejabat publik dengan menembuskan jabawan Pemkab Langkat atas pengaduan termohon Mas’ud ke beberapa instansi pemerintah termasuk di Sumut, bahkan surat tembusannya juga dikirim ke Ka.BPK RI di Sumut dan Jakarta.  “Sengketa Publik antara Pemohon Mas’ud dengan Termohon terhadap data piblik di Dinas Perhubungan dan Sekda Kabupaten Langkat ini, Komisi Informasi Sumut akan mengirimkan surat ke Ombusdman RI Perwakilan Sumut dan Jakarta untuk sama-sama dipelajari,” ujarnya.  Pada kesempatan itu juga Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut HM. Zaki Abdullah menyerahkan buku Informasi Publik yang diterima Staf Ahli Bid Hukum dan Politik Pemkab Langkat, Matehsa Sitepu untuk diberikan kepada Sekda dan Bupati Langkat.  Forum Diskusi itu selain dihadiri Kelima Komisoner Informasi Propinsi Sumut, juga melibatkan BEM Fakultas Hukum Perguruan Tinngi di Medan, Sekda se Sumut, Pimpinan Media Massa dan unsur Muspida. (R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Menterengnya
Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI H. Muhammad Husni Wafat, CEO Sumut24 Group Rianto SH MH Berduka
Raja Luat Losung Batu Anugerahkan Penghargaan kepada Kapolres Padangsidimpuan, Bukti Pengayoman untuk Masyarakat Adat
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Tekankan Stabilitas Keamanan Saat Buka Puasa Bersama Lintas Elemen di Ramadan 1447 H
Humanis di Bulan Ramadhan, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Turun ke Jalan, Bagikan 50 Paket Takjil untuk Warga
TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel Dapat Apresiasi Mabesad, Harapan Baru Bangkit Pascabencana, Ketua Tim Wasev: Sudah Terlaksana dengan Baik
komentar
beritaTerbaru