Rabu, 25 Februari 2026

Anggota DPRD Minta Pemko Evaluasi Kinerja Dinas PKPPR, Banyak Bangunan Tak Sesuai Aturan

Administrator - Kamis, 05 Maret 2020 14:54 WIB
Anggota DPRD Minta Pemko Evaluasi Kinerja Dinas PKPPR, Banyak Bangunan Tak Sesuai Aturan

Anggota DPRD Minta Pemko Evaluasi Kinerja Dinas PKPPR, Banyak Bangunan Tak Sesuai Aturan

Baca Juga:

MEDAN|SUMUT24 Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Antonius Tumanggor mengaku kecewa dengan kinerja Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, yang dianggap kurang sigap menangani beberapa bangunan yang melakukan pelanggaran di Medan.

Pelanggaran yang dia maksud adalah bangunan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), ataupun izin tidak sesuai dengan peruntukan.

Ia mengatakan hal tersebut merupakan bukti lemahnya pengawasan dan peringatan yang dilakukan oleh Dinas PKPPR Kota Medan, kepada pemilik bangunan-bangunan yang melanggar aturan tersebut.

Ia mengungkapkan hingga saat ini masih banyak bangunan yang menyalahi aturan namun pengerjaannya tetap berjalan.

“Kita berikan contoh yang terpantau di lapangan, seperti di Jalan H Abdul Manaf Lubis (Gaperta) Kecamatan Medan Helvetia, ada bangunan rumah toko (Ruko) memiliki izin 4 (lantai) namun dibangun 5. Di Jalan Bilal Kelurahan Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, IMB-nya hanya 1 pintu untuk Rumah Tempat Tinggal (RTT), namun di lapangan dibangun 4 pintu dan berlantai 2,” katanya, Kamis (5/3).

Tidak hanya itu, politisi Partai Nasdem tersebut mengatakan, minimnya pengawasan membuat beberapa oknum sengaja memanfaatkan hal tersebut.

Ia meminta agar Satpol PP dan PKPPR dapat segera mengambil tindakan tegas kepada oknum tersebut agar ada efek jera.

“Di Jalan Pembangunan Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, IMB dimohonkan 1 pintu untuk RTT, namun dilapangan di bangun 2 pintu berlantai 2. Hal seperti inilah yang selalu terjadi tanpa ada pengawasan di lapangan. Untuk itu dengan tegas kita minta agar Satpol PP bersama PKPPR Medan segera membongkar bangunan yang tidak sesuai izin yang dimohonkan,” katanya.

Antonius menyarankan Benny Iskandar selaku Kepala Dinas PKPPR Kota Medan menambah aparatur yang khusus mengawasi bangunan yang menyalahi aturan.

Antonius melanjutkan, terkait bangunan bermasalah di Jalan Bilal, pihak Dinas PKPPR Medan mengaku sudah melakukan dua kali peringatan, sedangkan bangunan di Jalan Pembangunan masih akan diteliti.

“Untuk dua lokasi bangunan itu saya tanyakan kepada Kasatpol PP Medan M Sofyan, dan dia mengaku belum pernah mendapat tembusan surat peringatan dari Dinas PKPPR Kota Medan,” katanya.

Antonius mengatakan realisasi PAD dari sektor IMB hanya 11,61 persen dari target 147,7 miliar.

Sementara jika dilihat dari potensi PAD, kata dia, sesungguhnya sangat menjanjikan bagi Pemko Medan.

“Sementara jika dilihat, potensi PAD dari pengurusan IMB bangunan di lapangan sangat menjanjikan, itu masih dari bangunan baru, belum lagi dari perubahan bangunan dan lain sebagainya,” katanya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Cakupan Pekan Posyandu 2026 di Targetkan Wako Solok 95 Persen
Wali Kota Solok H. Ramadhani Kirana Putra Buka Puasa bersama keluarga besar Tim Penggerak PKK Kota Solok.
Berbagi di Bulan Penuh Berkah, Koramil 11/TB Salurkan Takjil untuk Warga Tanjung Beringin
Di Saf yang Sama dengan Warga, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0212/TS Tunaikan Tarawih di Sangkunur
Dahi Menyentuh Sajadah: Cerita Haru Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0212/TS di Masjid Nurul Huda, Sangkunur
Gempuran Kasih Sayang, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Taklukan Ketidaklayakan Huni di Angkola Sangkunur
komentar
beritaTerbaru