Rabu, 25 Februari 2026

Hotel Grand Central Tak Berizin, Pemko Medan Diminta segera Bongkar

Administrator - Selasa, 03 Maret 2020 13:06 WIB
Hotel Grand Central Tak Berizin, Pemko Medan Diminta segera Bongkar

Hotel Grand Central Tak Berizin, Pemko Medan Diminta segera Bongkar

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Sampai hari ini pendirian Hotel Grand Central di Jalan Merak Jingga yang sudah memasuki tahap 80 persen bangunan sama sekali tak punya izin. selain sudah mengkangkangi peraturan pemko medan juga diharapkan Pemko Medan sebagai pemerintahan yang sah di Kota Medan agar segera melakukan pembongkaran, Ucap Ketua Badan Koordinasi Pemuda Muslim (Bakopam) Sumut Ibnu Hajar SE kepada SUMUT24, Selasa (3/3). sangat naif rasanya hotel sekelas grand central tidak memiliki izin. dalam hal ini juga kita pertanyakan pengawasan pemko medan atas bangunan tersebut, ditambah lagi DPRD Medan sudah menstanvaskan. namun juga tak dipatuhi. Jadi pertanyaannya sama siapa lagi pemilik hotel patuh kalau tidak kepada pemerintah Pemko Medan, ucapnya. Harusnya, sebut Ibnu, Sudah saatnya Pemko Medan melakukan pembongkaran kalau memang hotel tersebut tak mau mengurus izin, ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Managemen atau pihak kontraktor pembangunan Hotel Grand CentralGrand di Jalan Merak Jingga, Medan membandal. Pasalnya, pembangunan hotel diatas lahan Pemprov Sumut itu tetap berjalan meski telah menyalahi izin. Padahal DPRD Medan telah merekomendasikan untuk dilakukan stanvas atau pemberhentian sementara pembangunan sampai proses perizinan terpenuhi.

Stanvas sendiri direkomendasikan oleh Komisi IV DPRD Medan karena izin dengan pembangunan hotel tidak sesuai. Berdasarkan izin bangunan hotel hanya 9 lantai, sedangkan kenyataannya bangunan yang dibangun mencapai 13 lantai.

Anggota Komisi IV, Hendra DS menuding pihak pengembang melakukan penyimpangan. Seperti lahan parkir yang tidak memadai dan kanopi yang dinilai melanggar roilen bangunan.

“Jangan lah kalian berlindung karena perusahaan pengelola milik Pempropsu. Saya pastikan Gubernur tidak akan setuju melakukan pelanggaran seperti ini,” ujar Hendra.

Sekadar mengingatkan, DPRD Medan sebelumnya sudah merekomendasikan bangunan Grand Hotel Central distanvaskan. Pembangunan dapat dilanjutkan jika sudah melengkapi seluruh perizinan.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Cakupan Pekan Posyandu 2026 di Targetkan Wako Solok 95 Persen
Wali Kota Solok H. Ramadhani Kirana Putra Buka Puasa bersama keluarga besar Tim Penggerak PKK Kota Solok.
Berbagi di Bulan Penuh Berkah, Koramil 11/TB Salurkan Takjil untuk Warga Tanjung Beringin
Di Saf yang Sama dengan Warga, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0212/TS Tunaikan Tarawih di Sangkunur
Dahi Menyentuh Sajadah: Cerita Haru Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0212/TS di Masjid Nurul Huda, Sangkunur
Gempuran Kasih Sayang, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Taklukan Ketidaklayakan Huni di Angkola Sangkunur
komentar
beritaTerbaru