
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
kotaMEDAN|Sumut24 Sebanyak 55 Kepala Keluarga (KK) yang menjadi korban kebakaran yang menghanguskan 15 rumah semi permanen di Jalan Irian Barat, Simpang BW, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan terpaksa mengungsi sementara waktu.
Baca Juga:
Warga yang menjadi korban kebakaran kini sudah menempati tenda-tenda pengungsian yang telah disediakan pihak Kecamatan Percut Sei Tuan.
Posko pengungsian sementara yang didirikan Pemkab Deli Serdang itu sudah banyak bantuan-bantuan yang diberikan donatur, seperti pakaian bekas, makanan dan obat-obatan.
Selain itu, dalam posko pengungsian juga disediakan dapur umum untuk korban kebakaran memaksa makanan yang bertahan hidup.
“Saat ini mereka (korban kebakaran) sudah mengungsi sementara di Kantor Desa. Sebab kediamannya sudah rata dengan tanah,†terang Kepala Dusun XI, Desa Sampali, Hadi Sutrisno, kepada wartawan.
Diungkapkan Hadi, saat ini kebutuhan yang diperlukan pengungsi korban kebakaran sudah terpenuhi dan sudah disediakan.
“Untuk pakaian, makanan, obat-obatan serta tenda pengungsi sudah terpenuhi dari bantuan relawan dan Pemkab Deli Serdang. Saat ini mereka sudah berada di Kantor Desa Sampali,†ungkapnya kepada wartawan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Lesman Zendrato, menuturkan dalam insiden kebakaran tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Namun para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Penyebab kebakaran itu masih diselidiki. Dugaan sementara akibat tabung gas elpiji 3 Kg meledak dari salah satu rumah warga,†tuturnya.
Dalam kebakaran yang menghanguskan 15 rumah kawasan padat penduduk itu, sebanyak 6 unit mobil pemadam kebakaran dari Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang diturunkan untuk memadamkan kobaran api.
Lisda (36), salah satu korban kebakaran di Jl Irian Barat/Simpang BW, Dusun XI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang mengaku bingung harus tinggal dimana. Kata Lisda, dirinya sudah tidak memiliki tempat tinggal.
“Saya kebetulan nyewa di sana (lokasi kebakaran) pak. Setelah kebakaran ini, saya sendiri pun bingung harus mau tinggal dimana. Uang tabungan ikut terbakar. Makanya kami berharap ada santunan dari pemerintah (Pemkab Deliserdang) lah,” kata ibu dua anak ini, Selasa (26/4) siang.
Menurut Lisda, bila nantinya ia mendapat santunan dari Pemkab Deliserdang, maka uang itu akan digunakan untuk modal mengontrak rumah. Rencananya, kata Lisda, ia akan mencari rumah kontrakan di seputaran Kecamatan Percut Seituan.
“Mau bangun rumah, kami enggak punya tanah. Kami orang susah pak. Kalaupun ada santunan, nanti mau dipakai untuk modal kontrak rumah,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan warga lainnya. Mereka berharap, Pemkab Deliserdang bisa memberikan bantuan tempat tinggal. “Kalau ditanya mau tinggal dimana, jujur saja kami bingung pak. Kami sangat berharap sekali bantuan dari Pemkab Deliserdang,” kata pria berkemeja lusuh di kantor balai desa.(W02)
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
kotaMenunggu Parade Militer Korea Utara
kotaPastikan Pelayanan Hukum Berjalan Baik, Kajati Sumatera Utara Kunjungi Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Induk Hingga Kabupaten
kotasumut24.co Padangsidimpuan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin serius menata arah pengelolaan lingkungan, khususnya
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan turut memeriahkan Pagelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) keVI Tahun 2025 dengan mengh
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan Apel Gabungan Awal Bulan Oktober Tahun 2025 yang berlangsung di Halaman Kantor
Newssumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menerima audiensi dari Muhammad Khotibul Anwar Rambe, peserta Musabaqah Tilaw
Newssumut24.co TANJUNGBALAI, Seorang pria pembobol rumah warga tak dapat berkutik begitu ditangkap Personel Datuk Bandar.Informasi dihimpun, s
NewsMasyarakat Angkat Jempol Gebrakan Kejagung Pulihkan Kerugian Negara
kotaMasyarakat Sumatera Utara Ingin Langkah Nyata &ldquoKasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum&rdquo
kota