Rabu, 08 Oktober 2025

Komplek Perumahan Ismailiyah Business Centre Diduga Langgar Peijinan

Administrator - Selasa, 19 April 2016 08:23 WIB
Komplek Perumahan Ismailiyah Business Centre Diduga Langgar Peijinan

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Diduga Komplek Perumahan Ismailiyah Centre di Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kotamatsum II, Medan Area melanggar Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasalnya, bangunan milik Salim yang kondisinya 90 persen rampung , oleh pihak terkait dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan, belum melakukan tindakan tegas.

Hasil pantauan SUMUT24, dilapangan, Senin (18/4) jumlah bangunan yang ada dilapangan tidak sesuai dengan ijin yang tertera di plank SIMB nya. Pasalnya, sesuai izin yang tertera hanya berjumlah 20 unit saja. Sedangkan jumlah unit yang dibangun berjumlah 22 dan diduga pengembang dalam hal ini telah melakukan pèngemplangan pajak sehingga merugikan PAD dari retribusi IMB.

Terpisah, Direktur Eksekutip Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara, Firdaus Tanjung yang didampinggi Sekretarisnya, Ismail Chair Tanjung sangat menyesalkan tidak adanya tindakan sedikitpun dari yang berkompeten. Sepertinya, ada pembiaran yang dilakukan Pemko Medan. Padahal sudah merugikan PAD dari retribusi IMB.

“Dinas TRTB harus secepatnya mengambil tindakan tegas terhadap bangunan Ismailiyah Business Centre. Soalnya, kondisi bangunan yang sudah mencapai 90 persen rampumg, belum dilakukan tindakan. Padahal, jelas terjadinya penyimpangan retribusi IMB,”ujar Firdaus Tanjung.

Hal ini diamikan Ismail Tanjung, setiap bangunan yang sudah melanggar peraturan harus diberi tindakan, apalagi sampai berdampak terhadap PAD. Dinas TRTB seharusnya jangan tebang pilih.

“Apabila TRTB tidak mau juga membongkar bangunan milik, Salim , kelas akan menjadikan citra yang tidak baik kedepannya. Bagi Pemko Medan (TRTB-red). Padahal, ketika Kasi Pengawasan TRTB masih tanggungjawab, Darwin pernah berjanji akan membongkar bangunan bermasalah itu. Tapi kenyartaannya, sampai saat ini bangunan Ismailiyah Business Centre tidak pernah diberi tindaka tegas,” ujar, Ismail Tanjung.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kadis TRTB Medan, Sampurno Pohan  juga Kasi Penindakan dan Pengawasan, Indra ketika dihubungi tidak mau menjawab begitu juga melalui pesan singkat.(W02).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
Menunggu Parade Militer Korea Utara
Pastikan Pelayanan Hukum Berjalan Baik, Kajati Sumatera Utara Kunjungi Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Induk Hingga Kabupaten Nias Utar
Menuju Sumut Bebas Sampah Terbuka: Pemprov Dorong Sistem Sanitary Landfill di 24 Kabupaten/Kota
Stand Pemkab Asahan Sediakan Pelayanan Publik di PSBD ke-VI Tahun 2025
Apel Gabungan Bulan Oktober 2025 Dipimpin Wakil Bupati Asahan
komentar
beritaTerbaru