Jumat, 22 Agustus 2025

Korban Penganiyaan Senen CS Minta Polresta Medan Serius

Administrator - Senin, 11 April 2016 07:45 WIB
Korban Penganiyaan Senen CS Minta Polresta Medan Serius

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Korban penyerangan dan pengiayaan dilakukan Senen Perkul CS eks Centeng Kebun PTPN2 Bandar Klipppa, minta Polresata Medan serius menangani proses hukum yang dilaporkan, korban sesuai No : STTLP/843/K/III/2016/SPKT Resta Medan tanggal 31 Maret 2016 atas nama Rudi.

“Saya berharap dan meminta Polresta Medan serius memproses laporan penyerangan dan peganiyaan dilakukan, Senen Perkul sesuai hukum negara republik negri ini,” kata Rudi kepada SUMUT24, Minggu (10/4).

Permintaan itu menurut rudi, Senen Perkul CS yang belum juga dilakukan proses hukum, bakal, melakukan hal yang serupa lagi. Karena, bukan sekali atau dua kali, dia (senen Perkul-red) melukai petani dengan menyerang dan menganiaya.

“Jika tidak segera di proses, Senen bersama antek-anteknya bakal merusuh lagi, menyerang lagi, menganiaya para petani lagi,” sebut Rudi diamini, Kirno yang juga turut menjadi korban pada peristiwa itu. Untuk diketahui, Senen Perkul eks centeng Kebun PTPN2 Bandar Klipa, dilaporkan Rudi setelah, Kamis (31/3) petang lalu sekira pukul 17.00 wib, puluhan orang bersenjatakan, ketapel, panah dan mercon serta sajam dan bom molotov juga senapan angin menyerang petani yang sedang bekerja dilahan garapan Pasar 2.

Dari aksi penyerangan itu, Rudi dan Sukirno mengalami luka. Rudi terkena tembakan mercon di dada sebelah kiri. Sedangkan, Sekirno mengalami luka terbakar akibat lemparan bom molotov dan mercon di kaki kananya.

Tidak hanya menyerang dan menganiaya, Senen Perkul CS juga melakukan pengeruskan fasiliras milik masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Forum Tani Sejahtera (FTS) dengan merubuhkan 6 tiang listrik dan portal dengan menggunakan dum truck yang ditunpangi pelaku.

Sementara itu, masyarakat kelompok FTS jepada wartawan menduga, Polsek Percut Seituan ada main mata dengan Senen Perkul CS. Pasalnya, para petani FTS yang diserang dan dianiaya, oleh Polsek Percut Seituan menerima laproan Senen.

“Bagaimana kami tidak menduga adanya permainan dan main mata antara Polsek Percut Seituan dan Senen Perkul CS. Setiap kami yang diserang dan dianiaya, selalu cepat ditanggapi laporannya. Sementara, laporan kami (petani FTS-red) terkait kasus penembakan yang menimpa Roy Pratama Sinaga tertembus peluru senapan angin di elipis mata kanannya, hampir setahun kasusnya tidak ada diproses,” Ujar Prayuda butar-butar yang diamini petani lainnya.

Padahal lanjut Prayuda, lasus penemabakan sesuai No :

“Hilang sudah kepercayaan kami sebagai masyarakat terhadap hukum di Polsek Percut Seituan, sudah jelas yang kami laporkan sudah memenuhi syarat, kenapa Senen Perkul CS masih bebas berkeliaran. Bahkan bisa melakukan hal yang serupa lagi. Dimana letak hukum itu. Apakah Senen membayar upeti,” ujar mereka.

Atas dasar itu, masyarakat (petani-red) memberikan predikat terhadap mantan centeng PTPN2 (Senen Perkul) kebal hukum. “Kalau tidak kebal hukum, proses laporan korban dan tangkap. Tapi kenapa didiamkan kasusnya ini. Ada apa,” pungkasnya.

Masih mereka (petani), Senen Perkul oleh Polresta Medan, juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Lagi-lagi, oleh Polresta Medan, Senen Perkul tidak ditahan.

“Polresta sudah menetapkan, Senen Perkul tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Bukti yang kuatnya, sesuai Surat Perintah Membawa Tersangka dengan nomor : S.Pgl/3488-B/I/2016/RESKRIM untuk kepentingan pemeriksan penyidikan tindak pidana dan perlu diambil tindakan hukum. Tapi, tidak ditahan,” terang mereka.

Lebih jauh, Prayuda menjelaskan, dalam kasus tersebut, Senen Perkul dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 4 Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal II, Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Undang-undang Nomor : 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan sesuai LP NO : LP/1386/XII/2014/SPKT III tertanggal 11 Desember 2014 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Pasal 378 dan RZE KUHP atas nama pelapor, Binsar Napitupulu.

Sebelumnya, Polresta Medan melalui Kasat Reskrim, Kompol Aldy kepada SUMUT24 mengatakan, kasus yang dialami Rudi, pihaknya melakukan lidik.(sdr)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
Pemkot Padangsidimpuan bersama UIN Syahada dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Letnan Dalimunthe : Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik
Walikota Padangsidimpuan gelar Rakor Persiapan Panen Raya bersama Gubernur Sumut, Ini Tanggalnya
Letnan Dalimunthe Pimpin Langsung Pembukaan Kejuaraan Atletik Walikota CUP 2025
komentar
beritaTerbaru