Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Menterengnya
Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Mneterengnya
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
- Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Menterengnya
- Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI H. Muhammad Husni Wafat, CEO Sumut24 Group Rianto SH MH Berduka
- Raja Luat Losung Batu Anugerahkan Penghargaan kepada Kapolres Padangsidimpuan, Bukti Pengayoman untuk Masyarakat Adat
Korban penyerangan dan pengiayaan dilakukan Senen Perkul CS eks Centeng Kebun PTPN2 Bandar Klipppa, minta Polresata Medan serius menangani proses hukum yang dilaporkan, korban sesuai No : STTLP/843/K/III/2016/SPKT Resta Medan tanggal 31 Maret 2016 atas nama Rudi.
“Saya berharap dan meminta Polresta Medan serius memproses laporan penyerangan dan peganiyaan dilakukan, Senen Perkul sesuai hukum negara republik negri ini,” kata Rudi kepada SUMUT24, Minggu (10/4).
Permintaan itu menurut rudi, Senen Perkul CS yang belum juga dilakukan proses hukum, bakal, melakukan hal yang serupa lagi. Karena, bukan sekali atau dua kali, dia (senen Perkul-red) melukai petani dengan menyerang dan menganiaya.
“Jika tidak segera di proses, Senen bersama antek-anteknya bakal merusuh lagi, menyerang lagi, menganiaya para petani lagi,” sebut Rudi diamini, Kirno yang juga turut menjadi korban pada peristiwa itu. Untuk diketahui, Senen Perkul eks centeng Kebun PTPN2 Bandar Klipa, dilaporkan Rudi setelah, Kamis (31/3) petang lalu sekira pukul 17.00 wib, puluhan orang bersenjatakan, ketapel, panah dan mercon serta sajam dan bom molotov juga senapan angin menyerang petani yang sedang bekerja dilahan garapan Pasar 2.
Dari aksi penyerangan itu, Rudi dan Sukirno mengalami luka. Rudi terkena tembakan mercon di dada sebelah kiri. Sedangkan, Sekirno mengalami luka terbakar akibat lemparan bom molotov dan mercon di kaki kananya.
Tidak hanya menyerang dan menganiaya, Senen Perkul CS juga melakukan pengeruskan fasiliras milik masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Forum Tani Sejahtera (FTS) dengan merubuhkan 6 tiang listrik dan portal dengan menggunakan dum truck yang ditunpangi pelaku.
Sementara itu, masyarakat kelompok FTS jepada wartawan menduga, Polsek Percut Seituan ada main mata dengan Senen Perkul CS. Pasalnya, para petani FTS yang diserang dan dianiaya, oleh Polsek Percut Seituan menerima laproan Senen.
“Bagaimana kami tidak menduga adanya permainan dan main mata antara Polsek Percut Seituan dan Senen Perkul CS. Setiap kami yang diserang dan dianiaya, selalu cepat ditanggapi laporannya. Sementara, laporan kami (petani FTS-red) terkait kasus penembakan yang menimpa Roy Pratama Sinaga tertembus peluru senapan angin di elipis mata kanannya, hampir setahun kasusnya tidak ada diproses,” Ujar Prayuda butar-butar yang diamini petani lainnya.
Padahal lanjut Prayuda, lasus penemabakan sesuai No :
“Hilang sudah kepercayaan kami sebagai masyarakat terhadap hukum di Polsek Percut Seituan, sudah jelas yang kami laporkan sudah memenuhi syarat, kenapa Senen Perkul CS masih bebas berkeliaran. Bahkan bisa melakukan hal yang serupa lagi. Dimana letak hukum itu. Apakah Senen membayar upeti,” ujar mereka.
Atas dasar itu, masyarakat (petani-red) memberikan predikat terhadap mantan centeng PTPN2 (Senen Perkul) kebal hukum. “Kalau tidak kebal hukum, proses laporan korban dan tangkap. Tapi kenapa didiamkan kasusnya ini. Ada apa,” pungkasnya.
Masih mereka (petani), Senen Perkul oleh Polresta Medan, juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Lagi-lagi, oleh Polresta Medan, Senen Perkul tidak ditahan.
“Polresta sudah menetapkan, Senen Perkul tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Bukti yang kuatnya, sesuai Surat Perintah Membawa Tersangka dengan nomor : S.Pgl/3488-B/I/2016/RESKRIM untuk kepentingan pemeriksan penyidikan tindak pidana dan perlu diambil tindakan hukum. Tapi, tidak ditahan,” terang mereka.
Lebih jauh, Prayuda menjelaskan, dalam kasus tersebut, Senen Perkul dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 4 Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal II, Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Undang-undang Nomor : 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan sesuai LP NO : LP/1386/XII/2014/SPKT III tertanggal 11 Desember 2014 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Pasal 378 dan RZE KUHP atas nama pelapor, Binsar Napitupulu.
Sebelumnya, Polresta Medan melalui Kasat Reskrim, Kompol Aldy kepada SUMUT24 mengatakan, kasus yang dialami Rudi, pihaknya melakukan lidik.(sdr)
Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Mneterengnya
kota
Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI H. Muhammad Husni Wafat, CEO Sumut Group Rianto SH MH Berduka
kota
Raja Luat Losung Batu Anugerahkan Penghargaan kepada Kapolres Padangsidimpuan, Bukti Pengayoman untuk Masyarakat Adat
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Tekankan Stabilitas Keamanan Saat Buka Puasa Bersama Lintas Elemen di Ramadan 1447 H
kota
Humanis di Bulan Ramadhan, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Turun ke Jalan, Bagikan 50 Paket Takjil untuk Warga
kota
TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Dapat Apresiasi Mabesad, Harapan Baru Bangkit Pascabencana, Ketua Tim Wasev Sudah Terlaksana dengan Baik
kota
Wasev Mabesad Tinjau TMMD ke127 Kodim 0212 Tapanuli Selatan, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Menyentuh Rakyat
kota
Genjot Infrastruktur Pasca Bencana, Tim Wasev Mabesad Tinjau Langsung TMMD ke127 di Tapanuli Selatan
kota
TMMD ke127 Kodim 0212/TS Ditinjau Wasev Mabesad, Dipastikan Target Tuntas Sebelum 11 Maret 2026
kota
Call Center 110 Jadi Andalan Warga, Polres Padangsidimpuan Bubarkan Keributan Remaja di Samping Masjid Raya AlAbror
kota