Selasa, 24 Februari 2026

Pembangunan Ruko di Jalan Ladang Diduga Langgar Perda, LPP-TIPIKOR Minta Evaluasi SIMB

Administrator - Minggu, 23 Juni 2019 11:04 WIB
Pembangunan Ruko di Jalan Ladang Diduga Langgar Perda, LPP-TIPIKOR Minta Evaluasi SIMB

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Ketua Investigasi Lembaga Pemantau Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-TIPIKOR) Sumatera Utara, AM Damanik meminta kepada Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) agar melakukan pengevaluasian kembali Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) Rumah toko (Ruko) di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian No. 87, Medan Johor.

“Dengan adanya dugaan pelanggaran perijinan bangunan Ruko yang sudah dikeluarkan Dinas PKP2R atas nama Asin yang beralamat di Jalan Ladang No. 14, LPP-TIPIKOR meminta SIMB nya untuk dievaluasi,” ucap AM Damanik, Minggu (23/6/2019).

Diterangkan AM Damanik, berdasarkan SIMB yang terpampang pada bangunan Ruko dengan nomor 0464/0464/1068/2.5/1405/04/2029 dan 0553/0555/1056/2.5/1405/05/2019, disinyalir tidak sesuai dengan bangunan yang masih dalam proses pengerjaan.

“Dilapangan dengan izin SIMB yang ada, kita menduga tidak sesuai. Ijin bangunan hanya 2 (dua) unit 2 (dua) lantai. Namun dilapangan dibangun menjadi 4 (empat) unit 3 (tiga) lantai. Kalau ditotal jumlah bangunan Ruko yang ada sebanyak 8 (delapan) unit,” ucap AM Damanik.

Masih dijelaskan Ketua Investigasi LPP-TIPIKOR Sumut ini, sesuai SIMB nomor 0464/0464/1068/2.5/1405/04/2029, tertanggal 03-05-2019, ijin hanya untuk rumah tempat tinggal (RTT) sebanyak 2 (dua) unit 2 (dua) lantai dengan lebar bangunan 4 (empat) meter berupa rumah toko (Ruko).

Sementar sambung AM Damanik, SIMB dengan nomor 0553/0555/1056/2.5/1405/05/2019, tertanggal 29-05-2019, ijin juga hanya 2 (dua) unit 2 (dua) lantai. Namun dilapangan, bangunan ini dijadikan untuk gudang.

“Oleh karena itu, kami (LPP-TIPIKOR-red) meminta kepada pihak yang berkompeten untuk segera mengevaluasi kembali ijin yang sudah dikeluarkan. Sebab, diduga tidak sesuai lagi dengan peruntukannya. Inikan sudah merugikan PAD dari retribusi IMB,” jelas AM Damanik.

Masih kata AM. Damanik, seharusnya hal ini tidak terjadi kalau adanya pengawasan yang ketat dari Dinas PKP2R Kota Medan yang terkesan adanya pembiaran yang kita duga adanya kongkalikong.

Jika adanya kesan pembiaran, maka dapat dipastikan PAD dari retribusi IMB Pemko Medan tidak pernah mencapai target apabila adanya oknum-oknum dinas terkait masih kongkalikong dengan pengembang,”

“Apabila hal ini tidak ada perhatian juga dari Dinas PKP2R, kami akan melayangkan surat kepada Walikota Kota Medan dan pihak-pihak yang berkompeten lainnya untuk menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi dan pengemplangan pajak bangunan,” tegas AM Damanik.

Terkait dugaan pelanggaran Perda IMB Ruko di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian No. 87, Medan Johor, pihaknya sudah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada Dinas PKP2R Kota Medan juga kepada pengembang, sampai berita ini ditulis belum juga ada jawaban, pungkas AM Damanik.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RAMADHAN KEENAM, BAKOPAM SUMUT TERUS TEBAR SEMBAKO DI MEDAN AREA
Wakil Bupati Deli Serdang Ikuti Bimbingan Tugas Akhir di UNPAB, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM
Bupati Asahan Dukung Penuh Pembentukan Yonif TP-954 dan Pembangunan KDKMP
Walikota Tebingtinggi Laporkan Akun fb "AT" ke Poladsu
Ahmadi Darma Apresiasi Inisiatif Pemuda, Gema Takbir 1447 H Siap Digelar di Tanjung Beringin
Dua Sesi Penyaluran, SPPG Suka Jadi Pastikan Gizi Penerima Manfaat Tetap Terpenuhi
komentar
beritaTerbaru