Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Menterengnya
Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Mneterengnya
kota
MEDAN|SUMUT24 Pemerintah Kota Medan sudah menyiapkan infrastruktur menyangkut pengelolaan limbah rumah tangga, namun sebelum mengimplementasikan pekerjaan tersebut dibutuhkan payung hukum berupa peraturan daerah (perda).
Baca Juga:
- Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Menterengnya
- Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI H. Muhammad Husni Wafat, CEO Sumut24 Group Rianto SH MH Berduka
- Raja Luat Losung Batu Anugerahkan Penghargaan kepada Kapolres Padangsidimpuan, Bukti Pengayoman untuk Masyarakat Adat
“Kitakan sudah mulai penggalian-penggalian seperti pemasangan rial-rial itu. Itukan infrastrukturnya. Tapi ketika mau diimplementasi mesti ada payung hukumnya dalam hal ini perda,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada wartawan, usai sidang paripurna dalam agenda tanggapan/jawaban fraksi DPRD Medan terhadap pendapat kepala daerah atas rancangan peraturan daerah (ranperda) pengelolaan air limbah rumah tangga di gedung DPRD Medan, Senin (28/3).
Diakui Akhyar, tidak sedikit juga perusahaan yang membandel di Kota Medan soal pengelolaan air limbah ini. Hal itu dikarenakan ada biaya untuk mengurus dokumen Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
“Dulu itu ketika mau mengurus izin harus ada IPAL-nya. Terkadang perusahaan ini nakal-nakal juga, IPAL-nya ini gak diaktifkan karena ada biaya untuk mengurusnya,” katanya.
Oleh karenanya Pemko Medan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan ‘nakal’ tersebut. Diantaranya dengan adanya perda tentang pengelolaan air limbah ini.
“Tapi sekuat apapun pengawasan kita, orang nakal itu lebih pintar akalnya. Makanya melalui payung hukum ini nanti, ketika mereka mau mengurus izin harus ada AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Dan sebelum mengurus AMDAL harus ada IPAL. Nah memang dibangun tetapi tidak difungsikan. Ini yang kadang-kadang nakalnya mereka,” pungkas Akhyar.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Medan menyambut positif ranperda tersebut dari rekan-rekan pengusul di DPRD Medan. Namun seluruh fraksi juga menilai, pembahasan raperda ini ditangguhkan sementara dengan beberapa pertimbangan, diantaranya soal kesiapan infrastruktur.
Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan anggota fraksi Parlauangan Simangunsong menyatakan, dalam pandangan fraksi yang sebelumnya disampaikan (16 Februari 2016), menyesalkan pendapat/pandangan seperti tidak mendapat respon dari rekan-rekan pengusul. Nota jawaban pengusul terhadap pandangan umum fraksi tidak menjawab serta menanggapi sebagian substansi yang pihaknya sampaikan.
“Kami hanya ingin mengingatkan kepada kita semua terkhusus pengusul agar jangan nanti karena ketidaksiapan infrastruktur, pelaksanaan perda ini tidak dapat dilaksanakan secara maksimal bahkan menjadi masalah di masyarakat,” katanya.
Pihaknya berterimakasih bila Pemko Medan juga merespon pemberlakukan perda ini. “Semogga kehadiran perda ini nantinya dapat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan untuk itu,” katanya.
Fraksi Demokrat juga berpandangan serupa mengenai judul dalam ranperda tersebut. Di mana diharapkan cakupan dari implementasi perda menjadi luas tidak sekadar limbah rumah tangga.
Hal senada juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Edward Hutabarat. Pihaknya berharap Pemko Medan dapat menerima inisiatif DPRD Medan ini dengan mengganti judul ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
“Kami juga sependapat dengan Pemko Medan terkait sistem penanganan dan pengelolaan air limbah, merupakan tanggung jawab dan kewenangan Pemko Medan dalam pengelolaannya guna tercapai lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman sebagaimana diatur dalam UU No.9/2015 tentang perubahan kedua UU No.25/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik merupakan kewenangan pemerintah kab/kota,” jelasnya.
Menurut pihaknya, dengan perubahan judul ranperda ini sudah pasti isi dan cakupan juga mengalami perubahan, termasuk dasar hukum yang menjadi konsideran dari ranperda dimaksud.
“Untuk itu terkait dengan dasar hukum dan redaksionalnya supaya disusun kembali oleh panitia khusus yang akan dibentuk, bekerjasama dengan bagian hukum Pemko Medan guna penyempurnaan isi dan bunyi ranperda pengelolaan air limbah domestik,” pungkasnya.(BS)
Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Mneterengnya
kota
Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI H. Muhammad Husni Wafat, CEO Sumut Group Rianto SH MH Berduka
kota
Raja Luat Losung Batu Anugerahkan Penghargaan kepada Kapolres Padangsidimpuan, Bukti Pengayoman untuk Masyarakat Adat
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Tekankan Stabilitas Keamanan Saat Buka Puasa Bersama Lintas Elemen di Ramadan 1447 H
kota
Humanis di Bulan Ramadhan, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Turun ke Jalan, Bagikan 50 Paket Takjil untuk Warga
kota
TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Dapat Apresiasi Mabesad, Harapan Baru Bangkit Pascabencana, Ketua Tim Wasev Sudah Terlaksana dengan Baik
kota
Wasev Mabesad Tinjau TMMD ke127 Kodim 0212 Tapanuli Selatan, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Menyentuh Rakyat
kota
Genjot Infrastruktur Pasca Bencana, Tim Wasev Mabesad Tinjau Langsung TMMD ke127 di Tapanuli Selatan
kota
TMMD ke127 Kodim 0212/TS Ditinjau Wasev Mabesad, Dipastikan Target Tuntas Sebelum 11 Maret 2026
kota
Call Center 110 Jadi Andalan Warga, Polres Padangsidimpuan Bubarkan Keributan Remaja di Samping Masjid Raya AlAbror
kota