Medan|SUMUT24
Komisi C DPRD Kota Medan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke panti pijat dan spa di Kota Medan, Selasa (12/3). Agenda Sidak terkesan “tertutupâ€, karena melarang wartawan yang sehari-harinya bertugas di Sekretariat DPRD Kota Medan ikut serta melakukan peliputan.
Baca Juga:
Awalnya wartawan mendapat informasi akan adanya Sidak yang dilakukan Komisi C. Ketika dikonfirmasi ke Ketua Komisi C, Boydo HK Panjaitan, mengatakan tidak ada melakukan Sidak. “Tidak jadi, tapi kita lihat dulu kondisinya ya,†ucap Boydo melalui telepon seluler kepada wartawan.
Saat sejumlah wartawan berada di ruang Komisi C di Lantai III, salah seorang anggota Komisi C, Modesta Marpaung, mengatakan pihaknya akan melakukan Sidak ke sejumlah panti pijat dan Spa. “Kami mau sidak,†kata Modesta.
Setelah sejumlah anggota Komisi C berkumpul di ruangan, diantaranya Boydo HK Panjaitan (Ketua), Dame Duma Sari Hutagalung (Sekretaris), Jangga Siregar (Anggota) dan Modesta Marpaung (Anggota), barulah mereka turun ke lobby untuk melakukan perjalanan Sidak.
Sebelum berangkat, mereka berkumpul dahulu di ruangan Sekwan, sementara wartawan menunggu diluar. Kemudian, Sekretaris Komisi C, Dame Duma Sari Hutagalung, menjumpai wartawan. “Wartawan tidak usah dululah,†kata Duma kepada wartawan.
Kalangan wartawan ngotot agar tetap ikut dalam melakukan peliputan kegiatan dewan, namun Duma tetap meminta agar wartawan tidak usah ikut dulu. “Tidak usah ikutlah, nanti kakak tanggungjawablah,†ucapnya.
Selanjutnya Komisi C melakukan perjalanan Sidaknya. Saat di lokasi Sidak, salah seorang anggota Komisi C, Modesta Marpaung, menelepon wartawan mempertanyakan kenapa tidak ikut. “Dimana kalian, kok tidak ikut,†tanya Modesta dibalik telepon.
Oleh oknum wartawan dikatakan dilarang ikut. “Tapi dilarang ikut,†kata wartawan. “Gak ada itu, siapa yang larang,†kata Modesta lagi.
Ternyata Komisi C DPRD Kota Medan hanya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Panti Pijat Blowart yang terletak di Jalan Pare Nomor 7, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Selasa (12/3).
Dalam Sidak yang dipimpin Ketua Komisi C, Boydo HK Panjaitan, Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung serta sejumlah anggota, diantaranya Jangga Siregar, Hendrik Sitompul dan Modesta Marpaung, pihak Panti Pijat Blowart tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak tempat hiburan itu.
Komisi C memberikan tengat waktu 1 minggu kepada Panti Pijat Blowart untuk menyiapkan berkas administrasi pajak serta bukti pembayaran ke Pemko Medan.
Sebab saat Ketua Komisi C meminta pihak pengelola Panti Pijat Blowart menunjukkan bukti pembayaran pajak, justru pihak pengelola menyuruh anggota dewan memintanya ke lembaga terkait.
“Kalau itu (bukti pembayaran pajak, red), silahkan cek ke kantor pajak. Saya tidak berhak menunjukkannya pak. Itu pesan pimpinan,†kata Manajer Operasional, Zulfikar Siregar.
Mendengar pernyataan itu, membuat Boydo berang. Pasalnya, sewaktu RDP beberapa waktu lalu, perwakilan Blowart berjanji akan menyerahkan bukti pembayaran pajak kepada dinas terkait.
Karena seluruh pengelola tidak bisa menunjukkan bukti, maka diberikan tengat waktu. Pihak komisi berjanji sewaktu-waktu akan melakukan sidak guna membuktikan pernyataan mereka pada pertemuan itu.
(R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News