MEDAN|SUMUT24
Proses pemutusan kontrak pekerja harian lepas (PHL) di jajaran Pemerintahan Kota Medan menurut Sekda Kota Medan Wirya Alrahman hingga saat ini masih berlanjut.
Baca Juga:
Namun kepada wartawan, ia mengaku belum mengetahui detail pasti berapa jumlah PHL yang sudah diputuskan kerjasamanya.
Wirya mengatakan status yang diputuskan kerjanya adalah PHL, bukan honorer.
“Ini bukan honorer ya. Kalau honorer yang dipekerjakan tanpa batas waktunya. Kalau mereka ini PHL namanya, yang bekerja sesuai kebutuhan pada tahun tertentu,” ujar Wirya, Senin (11/3).
Ia mengatakan bahwa saat ini sudah banyak PHL yang dihentikan baik di lingkungan kecamatan maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah Pemko Medan.
“Tinggal yang mana yang diajukan, kami teliti, kami analisis terus kami accept pemutusan kerjanya,” sambungnya.
Ia mengatakan bahwa sejauh mana proses pemutusan kerja tergantung dari kebutuhan tenaga PHL sendiri di dalam tubuh SKPD Pemko Medan. Adapun prioritas yang dipertahankan adalah yang diketahui memang bekerja dan punya kinerja yang baik.
“Tergantung SKPD yang menentukan berapa kebutuhan tenaga untuk honorer,” katanya.
Wirya Alrahman mengatakan bahwa adanya perampingan terhadap tenaga PHL di tubuh Pemko Medan cukup memberi dampak keuangan yang baik pada pengeluaran APBD tiap tahunnya. Bayangkan, selama ini Pemko mengeluarkan kocek sebesar Rp 413 Miliar untuk menggaji PHL setiap tahun.
“Rp 413 Milir kita gaji mereka setiap tahun dari 11.864 tenaga PHL. Kalau hitung-hitung berapa penghematan APBD kan gampang, tinggal dilihat berapa persen PHL yang diberhentikan,” cetusnya sembari mengulang belum mengetahui angka yang diberhentikan.
Ia mengimbau jajaran dinas di lingkungan Pemko Medan untuk tidak membuat perjanjian-perjanjian kerja dengan tenaga pendukung yang nantinya akan menjadi beban keuangan ke depan.
Apalagi Pemko Medan berharap tenaga yang dipekerjakan adalah yang sesuai dengan kebutuhan dinas.
“Jangan dibuat perjanjian dengan mereka. Kalau dia bekerja yang silakan, kalau tidak bekerja jangan dipekerjakan. Pak Muslim (Kepala BKD Kota Medan) lah yang tahu,” ujarnya.
Wirya mengatakan bahwa sebelum dilakukan pemutusan kerja para PHL harus mendapatkan haknya terlebih dahulu. “Sudah kita berikan hak-haknya seperti yang di Satpol PP. Harus dibayarkan dulu baru kita boleh berhentikan,” pungkasnya.(R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News