Medan|SUMUT24
Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu, menegaskan seorang Kepala Lingkungan (Kepling) harus berdomisili (bertempat tinggal) di lingkungan sendiri, sehingga mengetahui situasi dan kondisi lingkungannya.
Baca Juga:
“Jadi, aneh rasanya kalau Kepling itu tidak berdomisili di wilayahnya,†kata Sabar Sitepu menjawab wartawan di Medan, Senin (11/3).
Politisi Partai Golkar ini mengakui, banyak mendapatkan kasus Kepling yan tidak berdomisili di lingkugannya. “Kalau dia (Kepling, red) tidak berdomisili di wilayahnya, bagaimana dia tahu tentang lingkungan yang dipimpinnya,†tanya Sabar.
Sabar mengaku, sangat menyayangkan belum diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Kepling, sehingga belum bisa diterapkan. “Pemerintah Kota Medan meminta itu diberlakukan tiga tahun lagi. Artinya, mulai 2020 Perda Kepling baru akan diberlakukan,†katanya.
Sementara Ketua Pansus Perda Kepling, Roby Barus, menyebutkan kendati Perda Kepling sudah disahkan sejak 2017 lalu, namun efektifnya akan berlaku di tahun 2020.
“Pertimbangannya, karena tahun 2019 merupakan tahun politik. Jadi, guna menjaga kenyamanan di masyarakat, Perda ini diberlakukan setelah pesta demokrasi,’ ‘kata Roby.
Menjalankan Perda Kepling, sebut anggota Komisi A ini, perlu pembentukan lingkungan. “Sesuai Perda, lingkungan yang gemuk atau padat warganya akan dipecah. Idealnya 150 KK per lingkungan atau luas daerah satu hektar. Selain itu, Kepling tidak boleh double job dan harus tinggal di daerah yang dipimpinnya,†terang Roby.
Roby mengakui, Perda Kepling belum efektif, karena Peraturan Walikota (Perwal) sebagai Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Tekhnis (Juknis) belum dibuat. “Untuk sementara ini masih menggunakan Perwal lama,†ujarnya. (R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News