MEDAN I SUMUT24
Bangunan bermasalah di Jalan Selam VI No 31 bersebelahan dengan parit besar terus mendapat protes masyarakat selain menyalahi izin, bangunan tersebut telah curi start sebelum izin dikeluarkan oleh Pemko Medan. Apalagi bangunan itu diduga telah melanggar peraturan yang ada.
Koordinator masyarakat Hari Irwanda didampingi Hendrawan Siregar kepada Wartawan, Minggu (24/2) mengatakan, kami sudah dua kali menyurati Pemko Medan agar bangunan tersebut dibongkar, nyatanya sampai hari ini belum juga dibongkar, ucapnya. atas berbagai permasalahan tersebut sudah dilakukan pertemuan pada 24 januari 2019 di kantor Lurah tegal sari Mandala I Medan, yang di fasilitasi pihak kelurahan. Dalam pertemuan yang dihadiri Lurah TS Mandala I Ridutianto, Bimas Polri TS mandala I, Anggota Intelkam Polrestabes Medan, Kepling IX TS Mandala I, beberapa utusan dari masyarakat dan utusan dari pemilik bangunan itu sendiri. Dalam pertemuan tersebut pihak yang mewakili utusan dari pemilik bangunan berjanji dihadapan yang hadir mengatakan, mengakui bangunan tersebut curi start dan SIMB baru keluar dan dipasang pada 24 januari 2019, setelah bangunan mencapai 75 persen, ucapnya. Kemudian berjanji akan memotong tembok sekeliling bangunan yang tingginya lebih 2 meter sehingga melanggar peraturan yang ada. Selanjutnya pemilik bangunan juga mengakui bahwa bangunan tersebut menyalahi peraturan yang seyogiyanya rumah tempat tinggal dan akan difungsikan untuk tempat sembahyang umat budha kelenteng atau pekong. Behitujuga Lurah TS mandala I Ridutianto dengan tegas mengatakan dan meminta kepada pemilik bangunan untuk memotong tembok disekeliling bangunan tersebut yang jelas sudah melanggar izin dan meminta pemilik bangunan untuk tidak menggunakan bangunan tersebut untuk tempat sembahyang umat budha dikarenakan masyarakat setempat tidak mendukung dan mengizinkan untuk berdirinya bangunan rumah ibadah ditempat tersebut.
Setelah pertemuan hingga saat ini sudah sebulan lebih sampai saat ini tidak ada niat baik pemilik bangunan untuk memotong tembok sekeliling dan bahkan bangunan tersebut terus berlanjut hingga sudah hampir rampung, ucapnya. Berdasarkan semua itu, kami dari masyarakat kembali mengirimkan surat protes dan keberatan yang kedua kalinya kepada walikota medan. Kami minta walikota Medan untuk tidak memberikan izin bangunan tersebut untuk tempat ibadah, karena betdasarkan peraturan mendirikan rumah ibadah harus disetujui dan didukung masyarakat setempat.
Lebihlanjut Hendrawan Siregar, kami minta kepada Walikota Medan agar mengambil tindakan tegas terhadap bangunan tersebut. Karena kami menduga banyak oknum-oknum PKP2TR Medan diduga tutup mata dan kolusi atas berdirinya bangunan tersebut. Karena hasil pertemuan tersebut tak ditanggapi pemilik bangunan, masyarakat kembali menyurati Walikota Medan dengan surat tembusan kepada, Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Kepala PTSP Kota Medan, Kasatpol PP Medan, Kapolrestabes Medan, Kejari Medan, Kandepag Medan, Ketua Komisi D DPRD Medan, Ketua FKUB Kota Medan, Camat Medan Denai, Lurah TS Mandala I Medan. (W03)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News