Rabu, 08 Oktober 2025

DPRD Minta Bongkar 3 Bangunan Kompleks Town House

Administrator - Rabu, 16 Maret 2016 11:36 WIB
DPRD Minta Bongkar 3 Bangunan Kompleks Town House

MEDAN|SUMUT24 Kompleks Perumahan Town House di Jalan Pelajar Lingkungan VI, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai melanggar IMB. Izin yang diajukan Developer 11 unit, namun faktanya di lapangan 14 unit.

Baca Juga:

Hal itu mencuat saat rapat dengar pendapat (RDP) antara warga, pihak Kecamatan Medan Denai, Komisi D DPRD Medan dan Dinas TRTB, di ruang rapat Komisi D, Selasa (15/3).

Bukan cuma soal pelanggaran izin, pengembang juga membangun tembok setinggi 3 meter di akses jalan, seharusnya diperuntukkan untuk jalan umum.

“Awalnya, developer Town House membeli tanah kami seluas 30×100 dan dia membangun perumahan di sana. Tidak ada masalah meski debu selama pembangunan perumahan itu sangat mengganggu,” jelas Meri yang didampingi ayahnya saat RDP.

Namun anehnya, ketika Meri membangun di lahan yang mereka sisakan, pengembang (Dika Samosir) membangun tembok dan menghalangi rumah tersebut. Ia menduga, ada permainan yang dilakukan oknum Dinas TRTB Medan.

“Pada saat itu jawaban TRTB itu merupakan hak developer untuk membangun tembok sebab itu tanah mereka. Padahal tanah itu merupakan jalan umum yang kebetulan berada di perumahan,” herannya.

Menanggapi temuan itu, anggota Komisi D DPRD Medan, Daniel Pinem, mengatakan pihak developer seharusnya tidak punya hak membangun tembok dan menutup jalan umum.

Senada dengan Daniel Pinem, Parlaungan Simangunsong juga menegaskan pembongkaran itu harus segera dilakukan sebab Developer telah berlaku semena-mena dan tidak menghargai siapapun hanya mengandalkan kekuatan dan kekuasaannya.

“Tiga unit bangunan yang tak memiliki izin itu kita minta bongkar juga, selain tembok. Sebelum masalah ini selesai, saya akan teruskan ini sampai kemanapun,” ketus Parlaungan.

Sementara itu, Bidang Pengawasan Dinas TRTB, Indra, mengatakan akan segera memberitahu Kepala Dinas TRTB terkait rekomendasi pembongkaran ini.

“Surat saya terima 14 Maret, dari surat ini kita akan sampaikan ke Kadis dulu, baru nanti kita eksekusi jika sudah mendapat persetujuan Kadis,” terangnya.

Sebelumnya, saat RDP berlangsung, perwakilan camat, kelurahan dan kepling sempat diusir karena dianggap tidak menghargai DPRD Medan. Sebab mereka sudah ditunggu 1 jam tapi hingga RDP dimulai mereka belum hadir.

“Berdiri kalian di situ, kalau tak mau berdiri, keluar saja kalian. Gak ada kalian hargai lembaga ini. Sudah diundang, terlambat pula kalian,” kata pimpinan rapat Wakil Ketua Komisi D, Paul Mei Anton.(BS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
Menunggu Parade Militer Korea Utara
Pastikan Pelayanan Hukum Berjalan Baik, Kajati Sumatera Utara Kunjungi Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Induk Hingga Kabupaten Nias Utar
Menuju Sumut Bebas Sampah Terbuka: Pemprov Dorong Sistem Sanitary Landfill di 24 Kabupaten/Kota
Stand Pemkab Asahan Sediakan Pelayanan Publik di PSBD ke-VI Tahun 2025
Apel Gabungan Bulan Oktober 2025 Dipimpin Wakil Bupati Asahan
komentar
beritaTerbaru