
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
kotaMEDAN|SUMUT24 Kompleks Perumahan Town House di Jalan Pelajar Lingkungan VI, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai melanggar IMB. Izin yang diajukan Developer 11 unit, namun faktanya di lapangan 14 unit.
Baca Juga:
Hal itu mencuat saat rapat dengar pendapat (RDP) antara warga, pihak Kecamatan Medan Denai, Komisi D DPRD Medan dan Dinas TRTB, di ruang rapat Komisi D, Selasa (15/3).
Bukan cuma soal pelanggaran izin, pengembang juga membangun tembok setinggi 3 meter di akses jalan, seharusnya diperuntukkan untuk jalan umum.
“Awalnya, developer Town House membeli tanah kami seluas 30×100 dan dia membangun perumahan di sana. Tidak ada masalah meski debu selama pembangunan perumahan itu sangat mengganggu,†jelas Meri yang didampingi ayahnya saat RDP.
Namun anehnya, ketika Meri membangun di lahan yang mereka sisakan, pengembang (Dika Samosir) membangun tembok dan menghalangi rumah tersebut. Ia menduga, ada permainan yang dilakukan oknum Dinas TRTB Medan.
“Pada saat itu jawaban TRTB itu merupakan hak developer untuk membangun tembok sebab itu tanah mereka. Padahal tanah itu merupakan jalan umum yang kebetulan berada di perumahan,†herannya.
Menanggapi temuan itu, anggota Komisi D DPRD Medan, Daniel Pinem, mengatakan pihak developer seharusnya tidak punya hak membangun tembok dan menutup jalan umum.
Senada dengan Daniel Pinem, Parlaungan Simangunsong juga menegaskan pembongkaran itu harus segera dilakukan sebab Developer telah berlaku semena-mena dan tidak menghargai siapapun hanya mengandalkan kekuatan dan kekuasaannya.
“Tiga unit bangunan yang tak memiliki izin itu kita minta bongkar juga, selain tembok. Sebelum masalah ini selesai, saya akan teruskan ini sampai kemanapun,†ketus Parlaungan.
Sementara itu, Bidang Pengawasan Dinas TRTB, Indra, mengatakan akan segera memberitahu Kepala Dinas TRTB terkait rekomendasi pembongkaran ini.
“Surat saya terima 14 Maret, dari surat ini kita akan sampaikan ke Kadis dulu, baru nanti kita eksekusi jika sudah mendapat persetujuan Kadis,†terangnya.
Sebelumnya, saat RDP berlangsung, perwakilan camat, kelurahan dan kepling sempat diusir karena dianggap tidak menghargai DPRD Medan. Sebab mereka sudah ditunggu 1 jam tapi hingga RDP dimulai mereka belum hadir.
“Berdiri kalian di situ, kalau tak mau berdiri, keluar saja kalian. Gak ada kalian hargai lembaga ini. Sudah diundang, terlambat pula kalian,†kata pimpinan rapat Wakil Ketua Komisi D, Paul Mei Anton.(BS)
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
kotaMenunggu Parade Militer Korea Utara
kotaPastikan Pelayanan Hukum Berjalan Baik, Kajati Sumatera Utara Kunjungi Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Induk Hingga Kabupaten
kotasumut24.co Padangsidimpuan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin serius menata arah pengelolaan lingkungan, khususnya
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan turut memeriahkan Pagelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) keVI Tahun 2025 dengan mengh
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan Apel Gabungan Awal Bulan Oktober Tahun 2025 yang berlangsung di Halaman Kantor
Newssumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menerima audiensi dari Muhammad Khotibul Anwar Rambe, peserta Musabaqah Tilaw
Newssumut24.co TANJUNGBALAI, Seorang pria pembobol rumah warga tak dapat berkutik begitu ditangkap Personel Datuk Bandar.Informasi dihimpun, s
NewsMasyarakat Angkat Jempol Gebrakan Kejagung Pulihkan Kerugian Negara
kotaMasyarakat Sumatera Utara Ingin Langkah Nyata &ldquoKasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum&rdquo
kota