
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
kotaMedan | Sumut24 Mulai 2016, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja, mengalami kenaikan.
Baca Juga:
Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut Aceh Ismed SE mengatakan, kenaikan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dijelaskannya, dalam Perpres nomor 19 tahun 2016 pasal 16A dikatakan, iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI jaminan kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp 23.000. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Januari 2016.
“Sebelumnya iuran peserta PBI sebesar Rp 19.225,†ujar Ismed, Senin (14/3) di ruang kerjanya.
Selain peserta PBI, dalam Perpres tersebut di pasal 16F disebutkan, iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja mengalami kenaikan.
“Untuk kedua peserta atau peserta mandiri di kelas III dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 30.000. Kelas II naik dari Rp 42.500 jadi Rp 51.000 dan kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000,†jelas Ismed.
Sedangkan untuk kenaikan peserta bukan PBI, kata Ismed lagi, mulai berlaku pada 1 April 2016.
“Kenaikan iuran itu keputusannya dari pusat. Sampai saat ini, kenaikan itu belum ada dampaknya bagi kita.Kita berharap, dengan kenaikan ini, maka terjadi peningkatan pelayanan pasien peserta BPJS,†ujarnya.
Untuk itu ia mengimbau, kepada peserta bila tidak atau kurang mengerti tentang manfaat pelayanan di rumah sakit, maka hubungi petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit tempat peserta dilayani. “Atau bisa menghubungi call center,†harapnya.
Sementara bagi peserta yang menunggak iuran, kalau sampai 6 bulan tidak juga melunasi maka kepesertaannya akan dicabut.
“Tapi, rencananya waktu yang enam bulan itu akan diubah,†katanya.
Karenanya, Ismed kembali mengimbau kepada peserta yang menunggak iuran untuk membayar apalagi kepada peserta yang menunggak sudah diberitahukan seperti melalui pesan singkat atau SMS.
Salah seorang peserta mandiri di kelas1, Enny (42) merasa terkejut dengan adanya rencana kenaikan tersebut.
“Naik ya, Kok ngeri kali naiknya. Kalau naiknya sampai Rp 20.000, bisa pindah kelas ya?. Kami menjadi peserta memang dua orang,†kata warga Medan yang seharinya membuka warung makanan dan minuman ini terkejut.
Salah seorang peserta mandiri Arafat menanggapi rencana kenaikan itu juga merasa terkejut.
â€Kalau memang naik juga, maunya pelayanan juga ditingkatkan. Juga BPJS Kesehatan diharapkan selektif untuk memilih fasilitas kesehatan seperti untuk imunisasi,†pinta warga Sei Menicirim ini yang menjadi peserta di kelas 1sebanyak 5 orang. (nis)
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
kotaMenunggu Parade Militer Korea Utara
kotaPastikan Pelayanan Hukum Berjalan Baik, Kajati Sumatera Utara Kunjungi Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Induk Hingga Kabupaten
kotasumut24.co Padangsidimpuan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin serius menata arah pengelolaan lingkungan, khususnya
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan turut memeriahkan Pagelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) keVI Tahun 2025 dengan mengh
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan Apel Gabungan Awal Bulan Oktober Tahun 2025 yang berlangsung di Halaman Kantor
Newssumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menerima audiensi dari Muhammad Khotibul Anwar Rambe, peserta Musabaqah Tilaw
Newssumut24.co TANJUNGBALAI, Seorang pria pembobol rumah warga tak dapat berkutik begitu ditangkap Personel Datuk Bandar.Informasi dihimpun, s
NewsMasyarakat Angkat Jempol Gebrakan Kejagung Pulihkan Kerugian Negara
kotaMasyarakat Sumatera Utara Ingin Langkah Nyata &ldquoKasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum&rdquo
kota