Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Menterengnya
Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Mneterengnya
kota
MEDAN I SUMUT24 Ratusan buruh yang berasal dari Gabungan Pekerja Buruh Sumatera Utara Melawan (Gapbsum) unjukrasa di depan kantor Gubsu, menuntut Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deliserdang dan merevisi UMK Deliserdang tahun 2016.
Baca Juga:
- Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Menterengnya
- Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI H. Muhammad Husni Wafat, CEO Sumut24 Group Rianto SH MH Berduka
- Raja Luat Losung Batu Anugerahkan Penghargaan kepada Kapolres Padangsidimpuan, Bukti Pengayoman untuk Masyarakat Adat
“Kedatangan kami ke sini untuk meminta kepada Plt Gubsu, segera menetapkan UMSK Deliserdang. Pasalnya, hingga saat ini tinggal Deliserdang yang UMSK nya belum ditetapkan,†ujar Ardi Syam Koordinator aksi dari SBSU Deliserdang saat menyampaikan orasinya di depan pintu pagar Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No.30 Medan, Rabu (24/2).
Selain menuntut agar UMSK Deliserdang ditetapkan, Ardi juga meminta agar Pemprovsu juga dapat merevisi UMK Deliserdang, sebab UMK yang ditetapkan sebesar Rp2.247.000, naik 11,5 persen dari UMK tahun 2015 sebesar Rp2.015.000.
“UMK Deliserdang yang ditetapkan pemerintah dengan formula angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu jelas tidak sesuai dengan kebutuhan buruh. Itu hanya sesuai dengan kebutuhan buruh lajang, sementara untuk buruh yang sudah berkeluarga itu jelas tidak sesuai,†terangnya.
Menanggapi aksi ini, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut, Mukmin mengakui memang hingga saat ini UMSK Deliserdang memang belum disahkan.
“Memang belum, karena masih menunggu pak Plt Gubsu, tapi permohonannya sudah kami ajukan ke pak Plt Gubsu. Inilah kalau hari Kamis (25/2) pak Plt Gubsu sudah kembali dari Jakarta mungkin itu sudah diteken,†ujar Mukmin.
Untuk nilai UMSK yang diajukan sendiri menurut Mukmin itu tergantung kepada pengajuan dari masing-masing Dewan Pengupahan dari daerah. Sementara hingga saat ini sama sekali belum ada keputusan dari Menteri terkait dengan penetapan UMSK.
Disinggung soal aspirasi buruh untuk meminta Pemprovsu merevisi UMK Deliserdang, Mukmin menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan pihaknya, sebab kenaikan upah sudah disesuaikan dengan PP No 78, di mana kenaikan harus berdasarkan kepada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Kalau itu kan kita sesuai saja dengan aturan PP No 78, karena itu sudah ada formulanya,†ujarnya.(Ism)
Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Mneterengnya
kota
Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI H. Muhammad Husni Wafat, CEO Sumut Group Rianto SH MH Berduka
kota
Raja Luat Losung Batu Anugerahkan Penghargaan kepada Kapolres Padangsidimpuan, Bukti Pengayoman untuk Masyarakat Adat
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Tekankan Stabilitas Keamanan Saat Buka Puasa Bersama Lintas Elemen di Ramadan 1447 H
kota
Humanis di Bulan Ramadhan, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Turun ke Jalan, Bagikan 50 Paket Takjil untuk Warga
kota
TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Dapat Apresiasi Mabesad, Harapan Baru Bangkit Pascabencana, Ketua Tim Wasev Sudah Terlaksana dengan Baik
kota
Wasev Mabesad Tinjau TMMD ke127 Kodim 0212 Tapanuli Selatan, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Menyentuh Rakyat
kota
Genjot Infrastruktur Pasca Bencana, Tim Wasev Mabesad Tinjau Langsung TMMD ke127 di Tapanuli Selatan
kota
TMMD ke127 Kodim 0212/TS Ditinjau Wasev Mabesad, Dipastikan Target Tuntas Sebelum 11 Maret 2026
kota
Call Center 110 Jadi Andalan Warga, Polres Padangsidimpuan Bubarkan Keributan Remaja di Samping Masjid Raya AlAbror
kota