sumut24.co -Medan, Ketua DPRD Medan
Hasyim SE angkat bicara klarifikasi atas pernyataan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang menyebut pemberlakuan
Parkir berlangganan merupakan persetujuannya dan sudah melalui ketok Palu oleh Ketua DPRD Medan
Hasyim SE.
Baca Juga:
"Saya sangat menyayangkan pernyataan oknum Dishub menyebut
Hasyim sudah menyetujui melalui ketok Palu terkait pemberlakuan parkir berlangganan di Kota Medan. Apalagi pernyataan Dishub itu sudah beredar di Medsos," tandas
Hasyim kepada PosRoha.com, Selasa (16/7/2024) menyikapi vidio beredar di medsos.Ditegaskan
Hasyim SE, Dianya selaku Ketua DPRD Medan tidak pernah menyetujui
Parkir berlangganan apalagi disahkan menjadi Perda. "Itu penyataan menyesatkan dan mengada ngada dan perlu diklarifikasi," tegas
Hasyim SE yang juga Ketua DPRD Medan itu.
Ditambahkan
Hasyim, terkait
Parkir berlangganan di Medan belum ada kesepakatan DPRD dengan Pemko Medan. "
Parkir berlangganan merupakan keputusan sepihak. Seiring pernyataan oknum Dishub, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medab Iswar harus meluruskan kepada masyrakatat," ungkapnya.Diketahui, dalam vidio beredar, oknum Dishub bernama Sulkani Lubis memaksa pemilik kendaraan dari luar kota harus membayar parkir berlangganan bila hendak parkir. Jika tidak mau membayar parkir berlangganan tidak diperbolehkan parkir.
Dalam vidio, petugas Dishub menguatkan aturan pemberlakuan parkir berlangganan merupakan persetujuan dan sudah ketok Palu oleh Ketua DPRD Medan
Hasyim SE. (R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News