sumut24.co - Medan
Baca Juga:
Media massa konvensional yaitu radio, televisi, surat kabar maupun media online adalah sarana penyampai pesan yang berhubungan langsung sedari dulu dengan masyarakat luas. Tidak dipungkiri seiring dengan perkembangan dunia teknologi digital, munculnya platform media baru berbentuk digital (media sosial seperti facebook, tiktok, youtube, instagram, twitter) secara massive memberikan dampak signifikan tidak baik kepada perkembangan media konvensional yang selama ini ada di Indonesia.
Peran pemerintah sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan yang terjadi di dunia jurnalistik sekarang ini.
Untuk mengatasi hal tersebut Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (
Bappenas) mengadakan Forum Group Discussion (FGD) melibatkan unsur-unsur pemerintah, praktisi pendidikan serta organisasi pers Sumut pada Senin, 15 Juli 2024 di Aula Fisip USU.
Acara mengambil tema "Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Media Massa Yang Bertanggungjawab, Eduatif, Jujur, Objektif dan Sehat Industri (BEJO'S) sebagai salah satu substansi pada Rancangan Teknokratik RPJMN 2025 - 2029 Bidang Politik dan Komunikasi.
Beberapa hal yang didiskusikan adalah hambatan dan harapan akademisi serta insan media lokal terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang tanggungjawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Turut hadir Staf Khusus Menteri PPN/Kepala Bappenas, Dr. Sidik Pramono, ST, MA, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara, Dr. Hatta Ridho, S.Sos, MSP, Perencana Ahli Madya Ditpolkom Yunes Herawati, Praktisi Pendidikan Dosen Fisip USU, Dra.Mazdalifah M.si, Ph.D, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut, Anggia Ramadhan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Farianda Putra Sinik, Anggota Assosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Sumut, Immanuel Prastya Ginting, Dewan Pengawas Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Sumut Beldi Dimardi Abas, Pemimpin Redaksi / penanggungjawan Harian Tribun Medan Iin Solihin, beberapa para pemilik media cetak serta online yang masih eksis di Sumatera Utara serta organisasi pers.
Diantaranya Rianto, SH, MH yang merupakan CEO Sumut24 Group, bendahara umum Jaringan Media Siber Indonesia Pusat dan Sekretaris Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumatera Utara.
Dalam pengantarnya Perencana Ahli Madya Ditpolkom Yunes Herawati menjelaskan beberapa upaya langkah konkrit penyehatan arus utama dunia pers. Seperti diketahui bahwa saat ini kondisi pers Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Kesiapan media konvensional dalam menghadapi tantangan arus platform digital seperti Tiktok, Facebook,Instagram, Youtube, Twitter sangat dibutuhkan. Salah satunya yaitu menerapkan jurnalisme berkualitas dari aspek edukasi, sosial control serta informasi yang sifatnya menambah pengetahuan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
Munculnya platform digital yang isinya mendominasi konten hiburan, keakuratan informasi yang minim, kecenderungan hoax , pornografi, kekerasan, tidak mengutamakan kualitas informasi serta mengabaikan etika jurnalistik berdampak buruk pada pola fikir masyarakat sekarang. Disini peran pemerintah sebagai sosial control sangat diperlukan.
Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Farianda Putra Sinik menjelaskan kondisi ekosistem media pers Sumut saat ini sangat memprihatinkan. Terutama pasca serangan covid-19 yang meluluhlantakkan segala bidang ditambah gempuran platform digital media sosial yang pola kerjanya tidak memenuhi persyaratan etika jurnalistik.
Hilangnya sebagian sumber pendapatan perusahaan pers imbas serangan platform digital (media sosial) tersebut mengakibatkan terancamnya kelangsungan operasional dan mengancam PHK para jurnalis yang terlibat didalamnya. Selain itu pemerintah menerapkan tagihan pajak berlapis pada proses produksi perusahaan pers, seperti pajak pembelian kertas koran, periklanan, distribusi penjualan suratkabar yang mana tidak ada keseimbangan antara pemasukan perusahaan dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan sebuah perusahaan pers.
Untuk itu Farianda meminta kepada pemerintah melalui
Bappenas agar membantu para perusahaan pers di Indonesia pada umumnya dan Sumatera Utara pada khususnya untuk merevisi Undang-Undang Perpres Nomor 32 tahun 2024, yaitu menghapus pungutan pajak kertas, iklan dan lainnya agar kejayaan pers dapat kembali seperti dulu, pers yang sehat keberlangsungannya.
Senada dengan Farianda, beberapa pemilik perusahaan pers juga mengeluhkan hal yang sama. Salah satunya yaitu CEO Sumut24 Group, Rianto, SH, MH menegaskan bahwa selain meminta penghapusan pajak berlapis, pemerintah juga wajib menertibkan para pelaku media sosial yang marak berkembang saat ini.
"Kami media konvensional wajib mengikuti peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers, baik dalam hal kualitas pemberitaan yang harus mengikuti kode etik jurnalistik juga SDM wartawan harus memiliki sertifikasi kelulusan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) bertingkat.
Sementara para pelaku media sosial secara sembarangan memberikan informasi tanpa mengikuti kode etik yang berlaku, dan hal tersebut tidak diberi tindakan keras apapun karena minimnya pengawasan oleh pemerintah. Hal tersebut menghancurkan kami para jurnalis yang susah payah membangun pers Indonesia ini.", ujar Rianto.
Perwakilan media televisi, Dr Imanuel Prasetyo Ginting menegaskan ini merupakan tantangan dan peluang media lokal dalam implementasi Perpres nomor 32 melawan media tidak resmi (platform digital). Media resmi cenderung kalah dengan media tidak resmi. Terkendala oleh regulasi, perizinan yang banyak dan rumit baik terkait jam tayang maupun kode etik jurnalistik pada konten.acara yang ditayangkan.
Sementara pada media tidak resmi yaitu media sosial banyak diberikan kebebasan seperti kualitas tayangan yang melanggar aturan serta tidak ada evaluasi oleh pemerintah.
Untuk itu Immanuel meminta kepada pemerintah bila tidak ada sanksi untuk para pelalu platform digital tersebut maka sebaiknya dibuat sebuah bentuk kerjasama antara media platform dan media jurnalistik dalam penyajian berita. Yang bertujuan memperbaiki kualitas informasi media sosial yang sampai ke masyarakat.
Sebagai penyelenggara acara forum diskusi, Staf Khusus Menteri PPN/Kepala
Bappenas, Dr. Sidik Pramono, ST, MA memberikan pesan bahwa hasil FGD hari ini akan disampaikan dan akan didiskusikan oleh Bappenas lebih konkrit, Bappenas akan hadir menyelesaikan persoalan pers Indonesia ini sampai mendapat solusi terbaik sesuai harapan semua pihak. Persoalan – persoalan ini akan masuk dalam rangkuman RPJMM 2025 - 2029, diajukan kepada stakeholder, dimasukkan usulan ke menteri dan akan dibahas di kabinet. (w04)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News