Sabtu, 21 Februari 2026

Keberadaan Karaoke Milo Tidak Bertentangan Dengan Perwal No 29 Tahun 2014

Administrator - Jumat, 29 Januari 2016 05:49 WIB
Keberadaan Karaoke Milo Tidak Bertentangan Dengan Perwal No 29 Tahun 2014

Medan|SUMUT24 Karaoke Milo yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Medan, dipastikan tidak akan tutup, seperti adanya desakan dari elemen organisasi Islam di Kota Medan. Sulitnya tempat hiburan tersebut untuk ditutup, karena landasan hukum yang mengatur lokasi dengan tempat-tempat yang dilarang tidak menjelaskan secara rinci.

Baca Juga:

Menurut pengakuan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kota Medan, Hasan Basri, keberadaan Karaoke Milo di Jalan Sisingamangaraja tidak bertentangan dengan aturan Pemerintah Kota Medan. Karena pada Perwal nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, hanya menjelaskan soal jarak tempat hiburan dengan rumah ibadah dan tempat pendidikan 100 meter tidak diperbolehkan, bukan menjelaskan soal radiusnya.

“Dari mana tolak ukurnya Milo melanggar aturan. Kan di Perwal itu tidak ada menyebutkan radius, hanya jaraknya. Kalau diukur dari aksebilitas (pintu masuk), Milo tidak berdekatan dengan mesjid yang berada di belakangnya,” paparnya, Kamis (28/1).

Lebih jauh Hasan menjelaskan, tidak ada yang salah dalam Perda dan Perwal yang sudah diterbitkan itu. Hanya saja masyarakat harus bijak dalam menafsirkan isi yang tertuang dalam peraturan tersebut.

“Warga yang keberatan tidak menyertakan KTP dalam laporannya. Sementara yang mendukung keberadaan Milo di situ, sebaliknya. Makanya, jangan berdebat di media, mari kita selesaikan di Pengadilan. Kami (Pemko Medan,red) siap untuk menjelaskan itu,” tantangnya.

Mantan Kadis Pendidikan Medan ini menyarankan, agar regulasinya jelas, rubah dulu Perwal Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, agar jarak yang mengatur lokasi tempat hiburan dengan rumah ibadah dan tempat pendidikan memasukkan radius. Sehingga peraturan tersebut bisa diterapkan pada tempat hiburan lainnya yang secara sah melanggar aturan.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Medan, Randiman Tarigan, mengaku tengah mengkaji perwal itu. Apakah nantinya akan dirubah atau bagaimana. Semunya itu butuh proses dan pertimbangan yang matang. Begitu juga soal penutupan Karaoke Milo. Ada pro dan kontra di masyarakat tentang keberadaanya (Karaoke Milo,red). “Masih kita kaji dulu perwal itu. Kalau soal penutupan paksa, ada aturan yang mengatur. Pemko Medan tidak bisa semena-mena,” ujarnya (BS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Menterengnya
Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI H. Muhammad Husni Wafat, CEO Sumut24 Group Rianto SH MH Berduka
Raja Luat Losung Batu Anugerahkan Penghargaan kepada Kapolres Padangsidimpuan, Bukti Pengayoman untuk Masyarakat Adat
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Tekankan Stabilitas Keamanan Saat Buka Puasa Bersama Lintas Elemen di Ramadan 1447 H
Humanis di Bulan Ramadhan, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Turun ke Jalan, Bagikan 50 Paket Takjil untuk Warga
TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel Dapat Apresiasi Mabesad, Harapan Baru Bangkit Pascabencana, Ketua Tim Wasev: Sudah Terlaksana dengan Baik
komentar
beritaTerbaru