Kamis, 21 Agustus 2025

Keberadaan Karaoke Milo Tidak Bertentangan Dengan Perwal No 29 Tahun 2014

Administrator - Jumat, 29 Januari 2016 05:49 WIB
Keberadaan Karaoke Milo Tidak Bertentangan Dengan Perwal No 29 Tahun 2014

Medan|SUMUT24 Karaoke Milo yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Medan, dipastikan tidak akan tutup, seperti adanya desakan dari elemen organisasi Islam di Kota Medan. Sulitnya tempat hiburan tersebut untuk ditutup, karena landasan hukum yang mengatur lokasi dengan tempat-tempat yang dilarang tidak menjelaskan secara rinci.

Baca Juga:

Menurut pengakuan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kota Medan, Hasan Basri, keberadaan Karaoke Milo di Jalan Sisingamangaraja tidak bertentangan dengan aturan Pemerintah Kota Medan. Karena pada Perwal nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, hanya menjelaskan soal jarak tempat hiburan dengan rumah ibadah dan tempat pendidikan 100 meter tidak diperbolehkan, bukan menjelaskan soal radiusnya.

“Dari mana tolak ukurnya Milo melanggar aturan. Kan di Perwal itu tidak ada menyebutkan radius, hanya jaraknya. Kalau diukur dari aksebilitas (pintu masuk), Milo tidak berdekatan dengan mesjid yang berada di belakangnya,” paparnya, Kamis (28/1).

Lebih jauh Hasan menjelaskan, tidak ada yang salah dalam Perda dan Perwal yang sudah diterbitkan itu. Hanya saja masyarakat harus bijak dalam menafsirkan isi yang tertuang dalam peraturan tersebut.

“Warga yang keberatan tidak menyertakan KTP dalam laporannya. Sementara yang mendukung keberadaan Milo di situ, sebaliknya. Makanya, jangan berdebat di media, mari kita selesaikan di Pengadilan. Kami (Pemko Medan,red) siap untuk menjelaskan itu,” tantangnya.

Mantan Kadis Pendidikan Medan ini menyarankan, agar regulasinya jelas, rubah dulu Perwal Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, agar jarak yang mengatur lokasi tempat hiburan dengan rumah ibadah dan tempat pendidikan memasukkan radius. Sehingga peraturan tersebut bisa diterapkan pada tempat hiburan lainnya yang secara sah melanggar aturan.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Medan, Randiman Tarigan, mengaku tengah mengkaji perwal itu. Apakah nantinya akan dirubah atau bagaimana. Semunya itu butuh proses dan pertimbangan yang matang. Begitu juga soal penutupan Karaoke Milo. Ada pro dan kontra di masyarakat tentang keberadaanya (Karaoke Milo,red). “Masih kita kaji dulu perwal itu. Kalau soal penutupan paksa, ada aturan yang mengatur. Pemko Medan tidak bisa semena-mena,” ujarnya (BS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset lewat Kesepakatan Penundaan Penuntutan
Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2025
Ini Kasus KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Walikota menyerahkan piala serta hadiah kepada pemenang Turnamen Futsal Antar Instansi
PKS Sei Daun Kembali Meraih Predikat Terbaik 2 di Regional I PTPN IV
Ibu walikota dikukuhkan sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bunda Literasi Kota Pematangsiantar
komentar
beritaTerbaru