Akses Pelabuhan dan Puskesmas Jadi Fokus, Mahyaruddin Salim Sampaikan Usulan Strategis ke Pemprov Sumut
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyampaikan sejumlah usulan prioritas pembangunan di wilayah kepemimpi
News
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Dana Kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, menjadi sorotan. Warga merasa dirugikan karena kelompok masyarakat (Pokmas) yang sudah ada tidak diberdayakan. Lurah kabarnya malah membuat pokmas baru.
Pokmas baru yang dibentuk diketuai oleh mantan kepala lingkungan (Kepling). Sedangkan pokmas yang sudah ada diketua Tapai Rambe.
Warga pun merasa dirugikan karena tidak dilibatkan untuk pekerjaan perbaikan drainase di Jalan Langgar Gang Dame 4, atau Jalan Silaturahim Ujung, Bromo, yang kabarnya menggunakan pihak ketiga CV. Karya Nabila Mandiri.
Menanggapi konflik dana Kelurahan Tegal Sari 3 Medan Area, Presedium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (Marak) Arief Tampubolon mengatakan, masalah dana kelurahan di Kota Medan sudah menjadi rahasia umum. Namun sampai saat ini belum juga bisa ditertibkan oleh Walikota Medan Bobby Nasution.
“Permasalah dana kelurahan itu sebenarnya sederhana jika Bobby mau menertibkannya. Masih seputar oknum oknum yang mengaku dekat dengan Bobby pemainnya, dan kerja sama dengan pihak kelurahan. Yang kasihan itukan keplingnya, harus berhadapan dengan warga yang merasa dirugikan,” ucap Arief Tampubolon.
Menurut Arief, sesuai juknis dan juklat dana kelurahan yang ada, pihak yang berhak melaksanakan dana kelurahan adalah warga yang bekumpul dalam pokmas. Hal ini sesuai dengan perintah dari Kemterian PUPR tahun 2020 yang memerintahkan pembentukan pokmas.
“Pokmas yang sudah ada tentunya yang berhak mengerjakan, bukan pihak ketiga seperti CV atau PT. Jika ada dibentuk lagi pokmas baru, jelas itu ada indikasi apa apanya, apalagi pakai pihak ketiga katanya. Bisa dilaporkan itu ke penegak hukum, dan jelas ada dugaan pastinya pada pelaksanaan dana kelurahan itu,” beber Arief.
Kader Partai Demokrat ini juga mengatakan dana kelurahan yang rata rata senilai Rp 1,5 miliar di Kota Medan itu sangat rentan dengan dugaan korupsi.
“Ada 151 kelurahan di Kota Medan. KPA dana kelurahan itu lurah sendiri. Jika penegak hukum mau, dan Walikota Medan mendukung, bisa rame lurah masuk penjara. Kan biar ada efek jerah, agar jangan kepling saja yang disalahkan karena tidak bisa menertibkan warga. Warga kan butuh kerja, dan itu diatur dalam juknis dan juklat dana kelurahan,” kata Arief.
Arief pun berharap Walikota Medan Bobby Nasution membuat kebijakan tegas kepada lurah dan oknum oknum yang mengaku dekat dengan dirinya.
“Jangan dana kelurahan juga yang jadi sasaran, cukuplah anggaran dinas dinas itu saja. Kasihan kepling dan warga yang sudah membentuk pokmas sejak tahun 2020. Minimal bisalah terbantu perekonimian warga setiap kelurahan di Kota Medan,” tandasnya.red
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyampaikan sejumlah usulan prioritas pembangunan di wilayah kepemimpi
News
Kabar Baik! Satgas Saber Ketapang dan Polres Palas Cek HET, Harga Bahan Pokok Masih Aman
kota
Kapolda Sumut Ajak Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Dukung Polri Presisi di Bulan Ramadhan
kota
Ramadan Penuh Berkah, Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Tebar 50 Takjil di Jalan Sudirman
kota
Tarawih Bareng Warga, Kapolres AKBP Wira Prayatna Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Judi Online di Padangsidimpuan
kota
Respons Cepat Call Center 110, Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Urai Kemacetan Akibat Truk Tangki CPO Mogok di Desa Simirik
kota
Langkah Inspiratif Desa Suka Ramai Madina, Bupati Saipullah Nasution Puji Program Beasiswa Siswa Juara
kota
Satu Dekapan Medis, Sejuta Harapan Aksi Heroik Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Membasuh Lelah Warga
kota
Dari Pembangunan ke Pelayanan Kesehatan, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Rawat Harapan Lewat Sentuhan Medis
kota
Di Tengah Sungai Berbatu, Satgas TMMD127 Kodim 0212/TS Kebut Pengerasan Jalan Demi Akses Ekonomi Warga Sangkunur
kota