Medan I Sumut24.co
Sudahlah honor pas-pasan, tak sesuai UMK, malah di pungli lagi. Dan terjadi di dua kelurahan di Kota Medan, yakni Kelurahan Sidorejo Hilir dan Kelurahan Bandar Selamat.
Baca Juga:
Menurut Informasi, Oknum PPS (Panitia Pemungutan Suara) Kelurahan Sidorejo Hilir, dan PPS Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pungli tersebut dilakukan pada saat pembagian honor pantarlih yang dilaksanakan di aula kantor Lurah Sidorejo Hilir dan aula Kantor Lurah Bandar Selamat, (31/3/2023).
Praktek dugaan pungli ini terungkap berawal dari informasi yang disampaikan pantarlih melalui percakapan seluler, dan adanya bukti percakapan whatsapp pantarlih yang mengeluh karena merasa dirugikan dengan adanya pungli tersebut.
Diduga oknum PPS tersebut menarik pungli dengan jumlah yang bervariasi, antara 25 ribu hingga 200 ribu per orang.
Pengakuan salah satu pantarlih, modus yang dilakukan oknum PPS tersebut untuk sebagai uang cetak foto dan uang LPJ bahkan uang untuk dibagikan kepada kepling dan Lurah.
Hal ini juga sempat dikonfirmasi langsung oleh Panwaslu Kelurahan Sidorejo Hilir kepada salah seorang anggota PPS kelurahan Sidorejo Hilir atas nama Burhan E. Turnip mengenai adanya pungli tersebut, “memang ada kami potong untuk uang LPJ tapi kalau untuk ke Pak Lurah itu yang mengutip ada orang yang lain lagi, aku tidak tahu siapa orangnya karena itu bukan wewenang kamiâ€.
Sedangkan salah seorang pantarlih di Kelurahan Bandar Selamat menjelaskan, “kami diminta untuk memberikan 50 ribu dengan cara dikumpulkan oleh salah satu pantarlih yang nantinya akan diserahkan ke kepling, lalu ada 25 ribu lagi untuk diserahkan ke bu Retno (ketua PPS Bandar Selamat) sebagai uang LPJ Pantarlihâ€.
Pihak Pengawas Pemilu Kecamatan Medan Tembung, Fahrul Rozi Nasution ketika dikonfirmasi adanya dugaan Pungli tersebut mengaku belum menerima laporan resmi terkait hal itu.
“Dengan adanya informasi yang disertai bukti yang dimiliki, hal ini dapat diproses dan dilakukan pendalaman karena tidak dibenarkan dan melanggar hukum serta aturan KPU. Pastinya kami menunggu adanya laporan resmi dari pihak korban yang merasa dirugikan atas pengutipan atau pemotongan honor pantarlih itu,†ujarnya.
Sementara itu dikonfirmasi kepada Lurah Siderojo Hilir Yurian melalui Whatappnya mengatakan, Coba konfirmasi sama PPS aja bang karena yang berhubungan sama pantarlih kan PPS langsung, Tapi nanti coba saya tanyakan juga sama PPS. Kemudian sang Lurah menanyakan Info siapa itu bang?. Udah pencemaran nama baik itu
Coba buktikan aja, atau hadapkan dengan saya orangnya, Makasih bang, ucapnya.
Begitujuga dikonfirmasi kepada Lurah Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung melalui Whatappnya mengatakan, Sepengatahuan saya tidak ada pungutan liar. Lebih jelas tanyakan aja ke ketua pps.
Masalah pembagian honor petugas pantarlih tanggung jawab PPS, ucapnya.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News