Selasa, 24 Februari 2026

Di-PHK tapi Ijazah Ditahan Perusahaa, Ini Kata DPRD Medan

Administrator - Selasa, 21 Februari 2023 15:09 WIB
Di-PHK tapi Ijazah Ditahan Perusahaa, Ini Kata DPRD Medan

Medan|SUMUT24 Komisi 2 DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait. Hal itu terkait pengaduan sejumlah pekerja yang di PHK namun ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan, di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Medan, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:

Selain Komisi 2, juga hadir UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, sejumlah pemilik atau perwakilan perusahaan dan juga pekerja yang di PHK.

Wakil Ketua Komisi Surianto mengatakan, adanya perusahaan yang menahan ijazah pekerja, bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bisa dipidana.

“Jika ijazah ini benar-benar ditahan, maka pihak kepolisian bisa dapat turun ke lapangan untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh perusahaan di Medan agar tidak menahan ijazah para pekerja karena ini merupakan suatu pelanggaran,” tegas Surianto.

Komisi 2, kata Surianto, menaungi bidang ketenagakerjaan di Medan, berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat atau karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmadi Darma Apresiasi Inisiatif Pemuda, Gema Takbir 1447 H Siap Digelar di Tanjung Beringin
Dua Sesi Penyaluran, SPPG Suka Jadi Pastikan Gizi Penerima Manfaat Tetap Terpenuhi
Pastikan Layanan Pendidikan Optimal, Kadis Pendidikan Sergai Kunjungi Sekolah di Dolok Masihul dan Sei Rampah
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pimpin Doorstop Pengungkapan Kasus Penipuan Rp100 Juta dan Pembunuhan
31.9 Milyar Rekontruksi Jalan Desa Silau Jawa Menuju Desa Gotting Sidodadi Terkesan Asal Jadi dan Menuai Sorotan Masyarakat
Rico Waas Lantik 213 Pejabat, Tekankan Mental Tancap Gas, Ini Pesannya
komentar
beritaTerbaru