Wakil Bupati Deli Serdang Ikuti Bimbingan Tugas Akhir di UNPAB, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM
Medan, Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, S.S., menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kapasitas akademik denga
News
Medan|Sumut24.co Masyarakat Kota Medan dihimbau agar tetap menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. Dengan mewadahi sampah masing masing akan tercipta lingkungan yang bersih. “Selain lingkungan yang bersih juga akan tetap terjamin kesehatan. Sehingga sampah tidak lagi dibuang sembarangan ke drainase yang selama ini merupakan salah satu penyebab banjir,” ujar Modesta Marpaung. Himbauan itu disampaikan Modesta Marpaung (Partai Golkar) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Pelita III Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuagan, Minggu siang (15/1/2023). Dikatakan Modesta, guna memaksimalkan kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup, pihak Kecamatan hingga para Kepling supaya peduli pendirian Bank Sampah. Sehingga, sampah dapat lebih bermanfaat dan bernilai ekonomis. “Pendirian sampah hendaknya direalisasikan disetiap lingkungan dan instansi terkait,” sebut Modesta. Selanjutnya, Modesta Marpaung meneruskan Sosper yang sama di Jl Perjuangan Gang Subur, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Minggu sore (15/1/2023). Di dua lokasi tersebut masing masing dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, para Kepling, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015. Begitu juga soal Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (R02)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Medan, Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, S.S., menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kapasitas akademik denga
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Yonif TP954 yang dib
News
sumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, melaporkan sebuah akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utar
News
Ahmadi Darma Apresiasi Inisiatif Pemuda, Gema Takbir 1447 H Siap Digelar di Tanjung Beringin
kota
Dua Sesi Penyaluran, SPPG Suka Jadi Pastikan Gizi Penerima Manfaat Tetap Terpenuhi
kota
Pastikan Layanan Pendidikan Optimal, Kadis Pendidikan Sergai Kunjungi Sekolah di Dolok Masihul dan Sei Rampah
kota
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pimpin Doorstop Pengungkapan Kasus Penipuan Rp100 Juta dan Pembunuhan
kota
sumut24.co ASAHAN, Pekerjaan rekontruksi Jalan Desa Silau Jawa menuju Desa Gotting Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asah
News
Medan,Dihari kelima Ramadan 1447 H menjadi saksi bisu sebuah perombakan besar di tubuh birokrasi Pemko Medan. Wali Kota Medan, Rico Tri Putr
News
Medan, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mengajak pelajar yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Medan ikut berperan
kota