
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
kotaMEDAN|SUMUT24 Kinerja Badan Lingkungan Hidup (BLH) Medan, patut dipertanyakan. Pasalnya dari 600 usaha yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Medan, ternyata hanya 45 usaha saja yang memiliki izin.
Baca Juga:
Hal ini terungkap saat rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (19/1) kemarin. Ini tidak bisa dibiarkan, karena efeknya kelak akan mencemari lingkungan khususnya di Kota Medan.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, sepertinya pihak BLH enggan bicara dan seakan bungkam. Kepala BLH Medan, Arif Tri Nugroho, belum dapat dijumpai di kantornya. Menurut seorang staff di ruangan tersebut, Arif sedang tidak berada di kantor tersebut.
“Tidak ada bapak, mungkin sedang keluar. Kami memang punya data terkait usaha-usaha yang belum memiliki izin limbah B3 itu, tapi kami nggak berani bicara kalau tidak ada bapak. Mending nunggu bapak datang saja” ujar salah satu staff wanita BLH Medan yang tidak mau disebutkan namanya di Kantor Walikota Medan lantai II, Rabu (20/1).
Melihat hal ini, anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Edward Hutabarat, angkat bicara. Edward mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Medan.
“Memang benar ada perusahaan yang tidak terdaftar, itu lah menjadi PR bagi BLH untuk menyelesaikannya,” ujar politisi PDIP tersebut.
Edward menambahkan, bahwa kurangnya tenaga kerja BLH membuat instansi tersebut terkendala dalam mendaftar unit usaha yang menghasilkan limbah.
“Itulah karena kurang tenaga kerja seperti yang saya bilang tadi. Karena setahu saya, satu petugas (BLH) itu menangani beribu perusahaan. Jadi intinya tidak mampu mereka untuk menangani itu semua. Namun walaupun begitu, Pemko tetap harus meningkatkan kinerjanya, jangan karena alasan itu jadi lepas tangan saja. Memang saya lihat kurang maksimal kerjanya,” ujarnya.
Menurutnya BLH berhak menindak tegas unit usaha yang menyalahi aturan.”Kurangnya tenaga kerja di BLH jangan sampai dimanfaatkan oleh perusahaan yang membandel untuk menghindari izin dari BLH,” tegasnya.
Dia mengaku, amdal dan UPL itu kan memang sudah ada aturannya. Namun terkadang ada juga perusahaan yang banyak akal-akalannya. Jadi kita minta perusahaan itu harus jujur dan mendaftar ke BLH. Ini kan baru ada masalah dulu baru diurus. Karena dari BLH kurang orang untuk mendeteksi, jadi perusahaan pun memanfaatkan itu.(Dio)
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
kotaMenunggu Parade Militer Korea Utara
kotaPastikan Pelayanan Hukum Berjalan Baik, Kajati Sumatera Utara Kunjungi Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Induk Hingga Kabupaten
kotasumut24.co Padangsidimpuan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin serius menata arah pengelolaan lingkungan, khususnya
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan turut memeriahkan Pagelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) keVI Tahun 2025 dengan mengh
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan Apel Gabungan Awal Bulan Oktober Tahun 2025 yang berlangsung di Halaman Kantor
Newssumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menerima audiensi dari Muhammad Khotibul Anwar Rambe, peserta Musabaqah Tilaw
Newssumut24.co TANJUNGBALAI, Seorang pria pembobol rumah warga tak dapat berkutik begitu ditangkap Personel Datuk Bandar.Informasi dihimpun, s
NewsMasyarakat Angkat Jempol Gebrakan Kejagung Pulihkan Kerugian Negara
kotaMasyarakat Sumatera Utara Ingin Langkah Nyata &ldquoKasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum&rdquo
kota