Rabu, 25 Februari 2026

Satlantas Polrestabes Himbau Komunitas Skuter Patuhi Lalin dan Jangan Gunakan Fasiltas Lapangan Merdeka Medan

Administrator - Senin, 11 Juli 2022 16:55 WIB
Satlantas Polrestabes Himbau Komunitas Skuter Patuhi Lalin dan Jangan Gunakan Fasiltas Lapangan Merdeka Medan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Satlantas Polrestabes Medan mengajak komunitas skuter patuhi lalulintas (lalin) dan tidak dapat menggunakan fasilitas kawasan Lapangan Merdeka Medan.

Demikian dikemukakan Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sony W Siregar dalam pertemuan dengan Pimpinan Asosiasi Skuter Kota Medan di seputaran Lapangan Merdeka Medan, Senin (11/7/2022) sore.

“Permenhub No.45 Tahun 2020 pada Pasal 2 yang berbunyi kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik terdiri atas skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu dan otopet atau Pasal 5 berbunyi kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu,” terang AKBP Sony.

Menurutnya, jelas di sini (skuter) disampaikan bahwa kendaraan tertentu ini tidak boleh digunakan di jalan raya. Meski menggunakan lapangan yang ada di Medan.

“Ke depannya apabila para pengguna masih tetap melakukan kegiatannya maka akan dilakukan upaya-upaya penegakan hukum bersama dengan instansi terkait, agar dapat menimbulkan efek jera kepada para pengguna skuter dan lebih menciptakan ketertiban lalulintas khususnya di sekitaran Lapangan Merdeka Medan,” ujarnya.

Karena itu, sambung Kasat Lantas, kehadiran para Pimpinan Asosiasi Skuter Kota Medan dalam rangka memberikan pencerahan kepada para pengguna skuter di seputaran Lapangan Merdeka.

Kasat Lantas memberikan pemahaman tentang boleh tidaknya bermain skuter di jalan raya sesuai dengan undang-undang Lalulintas & Jalan Raya No 22 tahun 2009 dan Permenhub RI No PM 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Termasuk juga menyampaikan bahaya-bahaya yang ditimbulkan apabila mengoperasikan skuter di jalan raya dengan merujuk pada kasus-kasus yang pernah terjadi di daerah lainnya di Indonesia.

“Saya harapkan semuanya mematuhi aturan dan tidak bisa digunakan lagi fasiltas Lapangan Merdeka Medan untuk komunitas skuter di Medan,” tandas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Medan ini. (W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Cakupan Pekan Posyandu 2026 di Targetkan Wako Solok 95 Persen
Wali Kota Solok H. Ramadhani Kirana Putra Buka Puasa bersama keluarga besar Tim Penggerak PKK Kota Solok.
Berbagi di Bulan Penuh Berkah, Koramil 11/TB Salurkan Takjil untuk Warga Tanjung Beringin
Di Saf yang Sama dengan Warga, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0212/TS Tunaikan Tarawih di Sangkunur
Dahi Menyentuh Sajadah: Cerita Haru Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0212/TS di Masjid Nurul Huda, Sangkunur
Gempuran Kasih Sayang, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Taklukan Ketidaklayakan Huni di Angkola Sangkunur
komentar
beritaTerbaru