Rabu, 25 Februari 2026

Modesta Gelar Sosper, Dinkes Medan Diminta Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Perda No 4/2022

Administrator - Selasa, 05 Juli 2022 03:31 WIB
Modesta Gelar Sosper, Dinkes Medan Diminta Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Perda No 4/2022

Medan||Sumut24.co Seluruh pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit dan Puskesmas di Kota Medan diharapkan dapat meningkatkan dan menerapkan Perda No 4/2012 tentang Sistem Kesehatan dengan benar. Sehingga program Walikota Medan Bobby Afif Nasution mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima ke masyarakat dapat terealisasi.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan Modesta Marpaung SKM saat melaksanakan sosialisasi ke VII Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Jl Pelita IV Kelurahan Sidorame Barat I dan Jl Pimpinan Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (4/7/2022).

Di dua tempat sosialisasi berbeda masing masing dihadiri perwakilan OPD, Kepling, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. Pada kesempatan itu Modesta Marpaung politisi Golkar itu menekankan kepada Dinkes agar tetap berkolaborasi dengan OPD lain menerapkan Perda guna memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Begitu juga kepada masyarakat, Modesta Marpaung berharap agar ikut memahami Perda. Sehingga, masyarakat dapat mengetahui akan hak dan kewajibannya. “Masyarakat juga harus peduli soal kesehatan,” imbuh Modesta.

Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan Modesta yakni Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan. Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Seiring tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda ditetapkan di Medan pada 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman dan Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Cakupan Pekan Posyandu 2026 di Targetkan Wako Solok 95 Persen
Wali Kota Solok H. Ramadhani Kirana Putra Buka Puasa bersama keluarga besar Tim Penggerak PKK Kota Solok.
Berbagi di Bulan Penuh Berkah, Koramil 11/TB Salurkan Takjil untuk Warga Tanjung Beringin
Di Saf yang Sama dengan Warga, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0212/TS Tunaikan Tarawih di Sangkunur
Dahi Menyentuh Sajadah: Cerita Haru Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0212/TS di Masjid Nurul Huda, Sangkunur
Gempuran Kasih Sayang, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Taklukan Ketidaklayakan Huni di Angkola Sangkunur
komentar
beritaTerbaru