LUBUK PAKAM | SUMUT24
Baca Juga:
Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan memukul Gong pertanda launching pelayanan tera/tera ulang UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Metrologi Legal Kabupaten Deliserdang, di Gedung UPTD Metrologi Legal Dinas Prindustrian dan Perdagangan Jalan Karya Jasa, di Lubuk Pakam, Kemarin.
Acara itu dihadiri Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan RI Hari Prawoko, Kepala Dinas Perindag Sumatera Utara, Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I Medan, Unsur FKPD dan Pimpinan SKPD Deliserdang
Kadis Perindag M Taher Siagian SE menjelaskan, UPTD Metrologi Legal Deliserdang ini adalah metrologi yang mengelola satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang.
Ini bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran, dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari berbagai modus kecurangan alat ukur yang beredar di masyarakat yang akan merugikan konsumen serta dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen dalam r
Direktur Metrologi Kemenerian Perdagangan RI Hari Prawoko menjelaskan lunching UPTD Metrologi Legal Deliserdang merupakan yang pertama di Sumatera Utara diantara 18 UPTD yang terbentuk di seluruh Indonesia dan yang telah operasional sebanyak 12 kabupaten/kota.
Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan pada Launching UPTD Metrologi Legal ini menyampaikan terimakasih dan apresiasi Kementerian Perdagangan RI atas terlaksananya pembangunan gedung Kantor UPTD Metrologi Legal Dinas Perindag Deliserdang ini, serta pengadaan standart kemetrologian dan diterbitkannya persyaratan maupun kelengkapan operasional pelayanan tera/tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya.
Kegiatan metrologi ini sangat penting bagi kegiatan jasa dan perdagangan, karena kita dapat mengetahui cara-cara pengukuran,kalibrasi dan akurasi di bidang industry, ilmu pengetahuan dan tehnologi yang tujuannya untuk melindungi kepentingan masyarakat luas. Hal ini tentu dapat menjawab segala keraguan para konsumen yang mengeluhkan takaran atau satuan ukur yang digunakan oleh penjual maupun penyedia jasa yang diragukan akurasinya. (ade)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News