MEDAN | SUMUT24
Memasuki tahun ajaran baru sekolah, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMA Negeri 21,Medan Jalan Selambo Medan, Selasa (26/7).
Baca Juga:
Sedikitnya ada 400 siswa/siswi baru kelas X SMA Negeri 21 yang mengikuti penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba dan kekerasan seksual anak di bawah umur tersebut. Penyuluhan langsung diberikan oleh Koordinator Intel Kejatisu, Conny Sagala SH MH.
Selain bahaya narkobadi, Conny Sagala juga memberikan penjelasan tentang hukuman kepada pelaku tindak pidana, mulai pemakai narkoba sampai bandar narkoba. Juga hukuman kepada pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur.
Conny Sagala dalam memberikan penyuluhan dibantu dengan menggunakan alat in focus. Dalam penyuluhan itu, Conny juga memperlihatkan jenis narkoba. Misalnya, sabu, ganja, pil ekstasi dan lain jenis narkoba lainnya.
Agar tidak murah bosan saat pemberian penyuluhan, Conny Sagala punmenampilkan Stand Up Comedy. Spontan saja suara tertawa siswa/siswi baru terbahak-bahak.
Selain penyuluhan juga dirangkai, acara dinamika kelompok dari beberapa siswa dengan dibagi beberapa kelompok. Kelompok siswa/siswi ini bertujuan menjawab pertanyaan seputar tentang narkoba dan kekerasan seksual anak di bawah umur.
Bagi kelompok mendapat nilai ter?nggi diberi hadiah buku yang telah dibungkus kado. Acara penyuluhan hukum yang diberikan oleh Koordinator Intel Keja?su ini pun mendapat aplaus dari siswa. (R04)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News