Minggu, 22 Februari 2026

Walikota Syarfi Hutauruk Mangkir Dari Pemanggilan Kejatisu

Administrator - Kamis, 23 Juni 2016 09:51 WIB
Walikota Syarfi Hutauruk Mangkir Dari Pemanggilan Kejatisu

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk mangkir dari pemanggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Rumah susun warga (Rusunawa) di Kota Sibolga dengan anggaran Rp 6,8 miliar tahun anggaran (TA) 2012.

“Syarfi Hutauruk hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Tetapi hingga saat ini belum datang dan tidak ada keterangan berarti mangkir,” ucap Kasi Penkum Kejatisu, Bobbi Sandri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/6).

Bobbi mengatakan pemeriksaan Syarfi terkait kasus Rusunawa yang diduga ada melibatkan orang nomor satu di Sibolga.

“Jika mangkir akan kita lakukan pemanggilan lagi pada pekan depan, karena ini baru pemanggilan pertama untuk Syarfi,” ucap Bobbi

Saat disinggung apakah nantinya Syarfi kemungkinan akan menjadi tersangka. Bobbi tidak menampiknya.

” Kita akan telusuri dulu jika memang nantinya ada keterlibatannya, maka tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka,” pungkas Bobbi

Sebelumnya Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga Januar Effendi Siregar resmi ditahan oleh Tim penyidik Kejatisu pada hari Jum’at (17/6) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.

“Sudah datang tadi Januar, setelah diperiksa dan langsung di tahan pada pukul 11.30 WIB tadi,” ungkap Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian.

Penahanan ini, dinilai tersangka tidak kooperatif. Setelah dua kali dalam pekan ini mangkir dalam pemanggilan untuk diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Dengan itu, Januar di tahan dan dititip di rumah tahanan (Rutan) klas IA Tanjung Gusta Medan.

“Kita tahan untuk 20 hari kedepan sembari dilakukan berkas perkara,”jelasnya

Sebelumnya, Kejatisu juga sudah melakukan penahanan terhadap Adely Lis sebagai rekan dalam kasus ini. Penahanan dilakukan karena, tersangka dinilai tidak kooperatif. Jadi, ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Senin (13/6) kemarin.

Dia menambahkan, Adely Lis dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.?

Sekedar diketahui, Kejatisu telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga Januar Effendi Siregar serta rekanan Adely Lis.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga sebesar Rp5,312 miliar.

Hal ini bermula dengan adanya dugaan mark up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah, sehingga merugikan keuangan negara.

Untuk pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru 2012, namun belum ada peraturan pelaksanaannya.

Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp1,5 miliar kemudian berikutnya Rp5,3 miliar, sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp6,8 miliar dari APBD 2012.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Menterengnya
Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI H. Muhammad Husni Wafat, CEO Sumut24 Group Rianto SH MH Berduka
Raja Luat Losung Batu Anugerahkan Penghargaan kepada Kapolres Padangsidimpuan, Bukti Pengayoman untuk Masyarakat Adat
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Tekankan Stabilitas Keamanan Saat Buka Puasa Bersama Lintas Elemen di Ramadan 1447 H
Humanis di Bulan Ramadhan, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Turun ke Jalan, Bagikan 50 Paket Takjil untuk Warga
TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel Dapat Apresiasi Mabesad, Harapan Baru Bangkit Pascabencana, Ketua Tim Wasev: Sudah Terlaksana dengan Baik
komentar
beritaTerbaru