Minggu, 22 Februari 2026

Pemprovsu Minta Perusahaan Bayar THR H-7

Administrator - Kamis, 23 Juni 2016 09:49 WIB
Pemprovsu Minta Perusahaan Bayar THR H-7

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Pemprovsu segera membuat surat edaran ke Kab/kota se Sumut, menghimbau agar perusahaan yang ada di Kab/Kota segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 hari lebaran, Ucap Sekdaprovsu Hasban Ritonga kepada SUMUT24, Rabu (22/6).

Menurutnya, Surat edaran tersebut nantinya akan kita kirim ke Kab/Kota se Sumut agar perusahaan mengikuti dan mamatuhi surat edaran tersebut yang nantinya juga disampaikan oleh Kab/kota se Sumut ke perusahaan-perusahan yang ada di Kab/Kota masing-masing, ujarnya. “Kita berharap seluruh perusahaan di Sumut yang mempunyai pekerja atau buruh, segera membayar THR-nya sesuai dengan UU Ketenaga kerjaan yang berlaku yakni H-7, Ucapnya. Kalau ada perusahaan yang membandel dan tidak membayar THR agar segera dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja masing-masing Kab/kota agar bisa diberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan Kab/kota se Sumut dapat mematuhinya, sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang berlaku.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Menterengnya
Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI H. Muhammad Husni Wafat, CEO Sumut24 Group Rianto SH MH Berduka
Raja Luat Losung Batu Anugerahkan Penghargaan kepada Kapolres Padangsidimpuan, Bukti Pengayoman untuk Masyarakat Adat
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Tekankan Stabilitas Keamanan Saat Buka Puasa Bersama Lintas Elemen di Ramadan 1447 H
Humanis di Bulan Ramadhan, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Turun ke Jalan, Bagikan 50 Paket Takjil untuk Warga
TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel Dapat Apresiasi Mabesad, Harapan Baru Bangkit Pascabencana, Ketua Tim Wasev: Sudah Terlaksana dengan Baik
komentar
beritaTerbaru