MEDAN|SUMUT24
Komisi D DPRD Medan minta, operasional Bumi Asri Fun Splash Water Park di lokasi Perumahan Bumi Asri distop karena tidak mengantongi izin. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Medan Sabar Syamsuria Sitepu, saat meninjau langsung ke Kompleks Perumahan Bumi Asri, Jalan Asrama, Pondok Kelapa, Medan Helvetia Rabu (20/1).
“Setelah mendengar masukan dari Dinas TRTB kalau pembangunan water park ini tidak mengantongi izin maka kami meminta kepada pihak pengusaha untuk menghentikan operasional water park ini. Mari kita sama-sama sebagai warga negara yang taat hukum untuk menghormati peraturan yang ada,”ujar Sabar.
Dalam kunjungan kerja (kunker) Sabar Syamsuria didampingi Wakil Ketua Komisi D Djumadi, Sekretaris Paul MA Simanjuntak dan anggota Komisi Ahmad Arif, Ilhamsyah, Beston Sinaga dan Daniel Pinem. Selain itu turut hadir Camat Medan Helvetia Edie Mulia Matondang, Lurah Cinta Damai Ranto Matondang, Kasi Pengawasan Dinas TRTB Medan Darwin, perwakilan PT Asri Catur Pembangunan Karya Cipta dan perwakilan masyarakat Komplek Bumi Asri.
Lebih lanjut dikatakan Sabar, pihaknya juga akan mempelajari lebih lanjut terkait adanya dua putusan MA yang menyatakan kalau tanah ini merupakan Fasilitas Umum dan juga putusan yang menyatakan agar Pemko Medan mengeluarkan izin untuk pembangunan Water Park.
Sementara itu, anggota Komisi D Ilhamsyah menilai ada kekuatan besar yang mengakibatkan tidak beraninya TRTB melakukan eksekusi bangunan Bumi Asri Fun Splash Water Park. Politisi yang juga menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan ini menyayangkan adanya “Negara di Dalam Negara”. Hal ini dibuktikan dengan tidak berjalannya penegakan Perda dan peraturan yang ada di Kota Medan.
“Saya lihat ada kekuatan besar yang memang sulit digambarkan. Yang jelas warga beli rumah disini karena adanya Fasum. Tidak punya IMB kenapa bisa dibangun dan beroperasi. Ini kan aneh. Kalau ini fasum maka harus dibongkar pagarnya biarkan warga masuk dan bukan dijadikan komersil. Belum lagi soal adanya dua keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,”ujar Ilhamsyah.
Sekretaris Komisi Paul MA Simanjuntak menilai kalau persoalan Bumi Asri Fun Splash Water Park telah mencoreng citra Pemko Medan. Oleh karenanya Paul meminta agar hal ini menjadi pembelajaran dan kedepannya tidak terulang lagi.
“Kita juga meminta kepada pengembang atau investor agar menghormati keputusan dan aturan hukum yang ada,”ujarnya.
Perwakilan masyarakat Husmannudin menjelaskan kalau keberatan masyarakat bukan terhadap adanya Water Park di daerah tempat tinggal mereka. Tetapi masyarakat mempersoalkan bangunan yang berdiri diatas tanah fasilitas umum (Fasum).
Menurut Husmannuddin sesuai dengan izin IMB yang dikeluarkan tahun 1998 kalau lahan tempat berdirinya water park diperuntukan untuk fasilitas umum. Diatas lahan ini direncanakan akan dibangun Klinik, Play Ground, Supermarket dan sarana olahraga. Namun karena pembangunan tersebut belum terealisasi masyarakat memanfaatkannya sebagai lapangan sepakbola.
“Makanya permohonan developer soal izin baru ditolak oleh TRTB. Mereka menggugat agar diterbitkannya IMB baru untuk pembangunan water park. pertanyaannya, bagaimana mungkin IMB baru dikeluarkan sementara IMB yang lama tidak dibatalkan. Mau jadi apa negara ini kalau sampai bisa muncul IMB Baru tanpa adanya pembatalan IMB yang lama,”ujarnya.
Sementara itu perwakilan PT Asri Catur Pembangunan Karya Cipta Mail Pelawi dan Erfin Jamal Lubis mengaku kalau pihaknya telah mengantongi putusan MA terkait perintah agar Pemko Medan mengeluarkan IMB Bumi Asri Fun Splash Water Park. Manajemen juga terlihat menghiba agar Komisi D memperhatikan nasib mereka yang sudah mengivestasikan dana yang cukup besar untuk pembangunan water park.
“Mewakili pihak manajemen, kami menyampaikan harapan dan kami sangat menggantungkan harapan kami kepada wakil kami yang ada di DPRD Medan di Komisi D. Harapan kami sebagai pelaku usaha yang sudah menginvestasikan dan merekrut beberapa tenaga kerja di Kota Medan dalam proyek ini tolong perhatian bapak-bapak komisi D. Dan disamping itu juga mohon dipertimbangkan aspirasi kami karena beberapa kali menyampaikan permohonan-permohonan namun ditolak instansi yang berwenang. Sepertinya tidak ada jalan keluarnya,”pungkasnya.
Sebelumnya perwakilan Dinas TRTB Medan Darwin mengatakan kalau terkait pembangunan Bumi Asri Fun Splash Water Park pihaknya tidak berani mengeluarkan izin karena memang berada dilahan yang sudah menjadi Fasilitas Umum (Fasum). Bahkan pada 3 Mei 2013 TRTB sempat hendak melakukan eksekusi namun terjadi bentrok dengan aparat keamanan setempat dan berujung kepada musyawarah. Dalam musyawarah tersebut pihak pengembang berjanji tidak akan melanjutkan pembangunan namun akhirnya dilanggar dan tetap melanjutkan pembangunan.
“Beberapa kali kita surati agar pembangunannya distop namun tidak ditindaklanjuti. Persoalan ini bahkan sudah sampai ketingkat walikota dan akhirnya pihak pengembang mengaku kalau persoalan ini sudah sampai keranah hukum,”ujar Darwin.(BS)