MEDAN | SUMUT24
Pada Perayaan Hari Raya Waisak tahun 2016, kembali Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Sumatera Utara memberikan remisi khusus kepada 82 narapidana (Napi). 82 napi yang mendapat remisi tersebut, satu napi langsung mendapatkan remisi bebas.
“Pada Waisak tahun ini, ada 82 napi yang mendapatkan remisi dari Kemenkuham Sumut. Satu orang napi langsung bebas,” kata Humas Kemenkuham Sumut, Josua Ginting, Sabtu (22/5) kemarin.
Dijelaskan bahwa, satu orang warga binaan yang mendapatkan remisi bebas dari napi penghuni rumah tahanan (Rutan) kelas IA Tanjung Gusta Medan.”Pada hari Minggu akan diberikan remisi kepada semua napi yang mendapat remisi. Termasuk remisi bebas di Rutan Tanjung Gusta Medan,” jelasnya.
Remisi diberikan dengan pemotongan masa tahanan 15 hari hingga 60 hari potong masa tahanan warga binaan tersebut. Setelah disesuaikan dengan jumlah hukuman para napi yang mendapat remisi.
“Remisi pemotongan masa tahan 15 hari tersebut, langsung diterima 28 orang napi. dan pemotongan masa tahan 1 bulan diterima 49 orang, pemotongan masa tahan 45 hari diterima 3 orang dan pemotongan masa tahan 60 hari diterima 1 orang. Kemudian, remisi bebas 1 orang,” urai Josua.
Josua juga menjelaskan remisi juga diberikan kepada terpidana khusus, yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 28 dan PP 29. Yang mendapatkan remisi sesuai dengan PP 28 dan PP 99 sebanyak 37 orang dari 82 napi yang mendapat remisi.
“Jadi, dari 82 orang mendapat remisi itu napi kasus pidana umum mendapat remisi 45 orang. Sedangkan, napi kasus pidana khusus 37 orang,”ucapnya.
Dia menambahkan saat ini, seluruh lapas dan rutan di Sumut dihuni 23.313 orang. “Dengan rincian napi pria sebanyak 13.554 orang dan napi wanita berjumlah 8.623 orang. Sedangkan, tahanan pria 8.623 orang dan tahanan wanita 433 orang,” tandasnya.(W05)