Kejari Medan Yakin Masri ‘Menyerah’

MEDAN | SUMUT24

Setelah dua kali gagal memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Masri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yakin akan berhasil memeriksa Masri tanpa ada alasan lagi.

Seperti diketahui Masri diperiksa atas kasus dugaan korupsi peralatan mesin di SMKN Binaan Provinsi Sumatera Utara (Provsu), yang merugikan negara sebesar Rp 4,83 Miliar dan sudah menjadi tersangka.

Hal itu diungkap Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan Haris Hasbullah saat dikonfirmasi, Rabu (27/1). Pihaknya sudah menyurati Masri pada Senin lalu dan telah dijadwalkan untuk diperiksa kembali besok yakni Kamis (28/1).

“Besok (29/1) dia (Masri) kita jadwalkan akan diperiksa ulang. Sudah kita persiapkan semuanya untuk besok pemeriksaan tersangka,” ujar Haris.

Saat disinggung bagaimana jika tersangka akan mangkir lagi dengan alasan yang berbeda. Apakah pihak Kejari sudah menentukan sikap. Haris mengatakan pihaknya sudah melakukan banyak persiapan untuk besok apabila tersangka mangkir lagi dari pemanggilan dengan alasan yang berbeda.

“Kita sudah persiapkan semuanya hari ini, untuk besok seperti bantuan adanya penasehat hukum dan beberapa pertanyaan yang akan ditanyakan nanti untuk tersangka, sudah siap hari ini,” ungkapnya.

Namun saat disinggung apakah besok (hari ini,red) Masri akan datang, Haris mengatakan pihaknya optimis, besok Masri pasti memenuhi pemanggilan.

“Hingga saat ini belum ada laopran dari tersangka maupun dari Penasehat Hukumnya untuk tidak memenuhi panggilan besok, jadi pasti besok dia (Masri) akan datang penuhi panggilan. Karena belum ada kita terima perubahan jadwal pemeriksaan,” pungkas Haris.

Untuk diketahui, penyidik Kejari Medan sudah menetapkan dua tersangka, yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut.

Kedua pegawai negeri sipil (PNS) resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksa sekitar 6 jam di lantai gedung Kejari Medan, Senin (30/11) lalu. Keduanya dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Medan.

Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

Dimana, hasil uadit penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi, sebesar Rp 4,8 Milliar. Audit tersebut, sudah disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini.

Harus Jemput Paksa

Sementara itu jika dalam pemanggilan ke tiga ini Masri mangkir lagi, menurut Dosen Hukum Panca Budi, Agus Adhary saat dikonfirmasi Sumut24, Rabu (27/1) harus dijemput paksa.

“Masri harus segera dijemput paksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, jika besok (hari ini,red) tidak hadir lagi untuk memberikan keterangan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi peralatan mesin di SMKN Binaan Provinsi Sumatera Utara (Provsu), yang merugikan negara sebesar Rp 4,83 Miliar.

Hal itu diungkapkan Dosen Hukum Panca Budi Agus Adhary saat dikonfirmasi SUMUT24, Rabu (27/1). Dia mengatakan pihak Kejari sudah bisa memanggil paksa sang Kadisdik jika besok tak memenuhi panggilan.

“Kan sudah panggilan ketiga kepada dia (Masri) jadi bisa dijemput paksa jika tidak hadir besok walaupun ada alasan yang berbeda lagi,” ungkapnya.

Dikatakannya, jika pihak Kejari tidak juga menjemput paksa Masri setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan maka ini ada perlakuan istimewa terhadap Kadisdik.

“Bisa jadi Kadisdik di anak emaskan Kejari jika tidak dijemput paksa pada pemanggilan yang ketiga, dia tidak hadir juga,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejari Medan sudah menetapkan dua tersangka, yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut.

Kedua pegawai negeri sipil (PNS) resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksa sekitar 6 jam di lantai gedung Kejari Medan, Senin (30/11) lalu. Keduanya dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Medan.

Untuk diketahui, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

Dimana, hasil uadit penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi, sebesar Rp 4,8 Milliar. Audit tersebut, sudah disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini.

Namun Ketua Barisan Rakyat Pengamat Anti Korupsi (Barapaksi) Otti Batubara berpendapat lain. Menurut Otti, seharusnya Kejari Medan juga menetapkan mantan Kadisdik M Zain target dan harus menjadi tersangka.

“Karena lanjut Otti, semua penunjukan PPK dan kontraktor atas persetujuan Mantan Kadisdik M Zain,” ujar Otti.

Menurutnya, seharusnya Kejari Medan jeli, bukan hanya menetapkan Kadisdik Masri menjadi tersangka, tapi mantan Kadisdik M Zain juga harus dijadikan tersangka.

“Semua pekerjaan proyek tersebut dilakukan pada masa M Zain Kadisdik,” ujar Otti.

Dalam surat kontrak kerja saja saat itu masih ditandatangani M Zain sehingga tak ada salahnya Kejari Medan memanggil M Zain dan menjadikannya tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita menilai, kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan mesin praktik di SMKN Binaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) belum ada perkembangan signifikan,” ujarnya.

Setelah menetapkan Kepala Sekolah M Rais dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Tata Usaha SMKN Binaan Provinsi Sumut Riswan sebagai tersangka, hampir satu tahun berjalan tidak ada perkembangannya.

Kasus dugaan korupsi di SMKN Binaan Provinsi Sumut itu seperti tidak ada tindak lanjutnya. Kita menduga kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp11 miliar tersebut kemungkinan melibatkan pihak lain yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut M Zain.

“Prosedur pelaksanaan proyek itu jelas tidak hanya merupakan tanggungjawab dua tersangka yang sudah ditetapkan. Kejari mestinya memperdalam juga pengusutan dan kemungkinan keterlibatan mantan Kadis Pendidikan Sumut dalam kasus tersebut. Karena itu, mendesak Kejari meningkatkan kinerjanya. (iin/ism)