MEDAN|SUMUT24
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan belum juga melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (BSM KCP) Iskandar Muda senilai Rp 30 miliar tahun 2011-2012, ke Pengadilan Tipikor Medan hingga saat ini, Rabu (2/3).
Sebelumnya penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Medan memastikan berkas kasus ini akan segera dilimpahkan awal Februari lalu.
Saat ditanya mengenai keterlambatan pihak pidsus Kejari Medan dalam melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, menyebut kendala yang dialami timnya terbentur pada berkas tersangka dari pihak yakni BSM KCP Iskandar Muda.
“Tim penyidik saat ini masih dalam tahap pelengkapan berkas pihak tersangka dari BSM Iskandar Muda. Makanya belum bisa kami limpahkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun Haris enggan membeberkan salah satu nama dari lima tersangka dari pihak BSM Iskandar Muda tersebut. Menurutnya.
“Ada salah satu dari pihak BSM Iskandar Muda yang belum selesai kami periksa. Tapi pasti akan kami segera selesaikan pemberkasannya secepatnya,” kata mantan Kasipidsus Kejari Belawan ini.
Diketahui sebelumnya, Kejari Medan telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Dimana, tiga tersangka dari Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Sumut, yakni Ketua Kopkar PDAM Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar dan Kepala seksi (Kasi) Pembukuan PDAM Tirtanadi Sumut, Suyamto dan Adi Wardiastuti selaku Bendahara Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut
Kemudian empat tersangka lagi dari BSM KCP) Iskandar Muda, yaitu Rudi Purwanto selaku Kepala BSM KCP Iskandar Muda, Adri Prasetyo selaku Marketing Support BSM, Bayu Yoga Wardana selaku Asisten Marketing BSM, dan Dimas Eko Prasetyo selaku Kasi Simpan-Pinjam BSM.(red)