MEDAN|SUMUT24
Harapan empat terdakwa penyeludup 270 kg sabu pupus, eksepsi yang diajukan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Menolak keberatan terdakwa atas eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhannya. Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Daud,” kata majelis hakim yang diketuai Ahmad Shalihin, Senin (14/3).
Majelis hakim menyatakan, kalau hal-hal yang menjadi keberatan terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukumnya, sudah masuk dalam perkara pokok. Dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa ini, maka persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
Dalam kasus ini, keempat terdakwa masing-masing Ayau, 40, warga Bengkalis, Riau, Daud alias Athiam, 47, Bengkalis, Riau, pengusaha jasa pengiriman, Lukmansyah Bin Nasrul, 36, warga Dumai Kota, petugas sekuriti, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli, 27, warga Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara, dijerat pasal berlapis lantaran mengatur penyeludupan 270 kg yang dipasok dari Tiongkok.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Amrizal Fahmi menyatakan pada 17 Agustus 2015, Daud alias Athiam mengadakan pertemuan dengan Lau Lai alias Aan alias Jecky (DPO) di Hotel CK di Malaka. Pada pertemuan itu Jecky menyampaikan kepada Daud bahwa akan ada pengiriman sabu dari Tiongkok ke Medan.
“Maka untuk pengiriman sabu-sabu itu, Daud bertemu dengan Ayau dan Irwan Toni (DPO) untuk mencari importir dan gudang di Medan. Daud juga mentransfer uang Rp55 juta ke rekening Jimi Saputra untuk membeli mobil Cerry Pick up yang akan digunakan untuk mengangkut narkotika jenis sabu kristal,” katanya.
Jaksa menyatakan pada September 2015, Lukmansyah (berkas terpisah) diberitahukan oleh Irwan Toni barang sabu akan masuk dari Malaysia menuju Medan. Lalu Irwan Toni, Lukmansyah dan Ayau pergi ke Medan mengendarai Kijang Kapsul warna hijau nomor polisi BM 1439 JL untuk melihat gudang yang akan dijadikan tempat menyimpang sabu.
Tugas Ayau membawa sabu dari Dumai ke Medan. Setiap menjalankan tugasnya, Daud alias Athiam mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening terdakwa. Kemudian terdakwa memasukkan sabu itu ke dalam mobil yang sudah dipersiapkan. Daud dalam peredaran narkotika jenis sabu sebagai atasan Ayau. Sedangkan Irwan Toni berada di bawah kendali Ayau yang bertugas mencari importir.
Kemudian pada Oktober 2015, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman sabu di Medan dan Dumai. Petugas pun melakukan penyelidikan. Bahwa pada 16 Oktober 2015, Jimmi dihubungi oleh Irwan Toni akan ada pengiriman barang dari Dumai. Jimi diminta oleh Ayau menunggu di gudang untuk menerima barang milik Irwan Toni.
Pada 17 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, Dicky Nugraha datang ke Gudang Jade Citu Square Jalan Yos Sudarso km 11.5 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli. Kemudian truk Fuso masuk area gudang. Namun, petugas tiba di lokasi. Jimmi langsung keluar pintu gudang berusaha melarikan diri melihat kedatangan petugas.
Akan tetapi, Jimmi langsung diringkus petugas. Bongkar muat 270 kg sabu yang disimpan dalam delapan tangki air, pun digagalkan. Pada 10 Oktober 2015, petugas Bea Cukai Dumai kedatangan barang dari Malaysia di mana setelah dilakukan pengecekan ada 45 karton yang di dalamnya terdapat sabu yang dibungkus dalam plastik bening.
Petugas BNN langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Di mana petugas mengamankan Ayau di rumah mertuanya di Selat Akar Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Meranti Riau. Dalam operasi itu, petugas juga menangkap Daud alias Athiam, Lukmansyah Bin Nasrul, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli di tempat terpisah.
Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus Daud alias Athiam juga dikenakan pasal dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Iin)