TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Personil Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan penerangan atau penyuluhan tertib berlalu lintas dan penggunaan helm SNI guna terciptanya Kamseltibcarlantas diwilayah hukum Polres Tanjungbalai. Kegiatan dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 24 Agustus 2022, sekitar Pukul 16.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP Hotlan Wanto Siahaan mengatakan “Dalam kegiatan yang dilaksanakan adalah mensosialisasikan kepada pengendara sepeda motor untuk melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku,” Kata Kasat.
“Selain itu melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standart seperti kaca spion, TNKB dan knalpot standart. Menggunakan helm SNI bagi pengendara dan yang dibonceng dan tidak melawan arus lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan orang lain dan diri sendiri,” Ucapnya lagi.
“Adapun hasil kegiatan yang dilaksanakan pengendara sepeda motor menyadari tentang penggunaan helm SNI dalam mengendarai sepeda motor dan masyarakat memahami tentang kelengkapan sepeda motor dan pengemudi berupa SIM dan STNK,” Pungkas AKP HM. Siahaan.
Personil Satlantas Polres Tanjungbalai yang melaksanakan kegiatan adalah Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW. Siahaan didampingi juga oleh KBO Satlantas dan para Kanit Satlantas serta Personil Satlantas Polres Tanjungbalai.(W02)