Sabtu, 27 Desember 2025

Penyitaan Truck Interkuler Milik Inpentaris PT SJJ, Irwan Sitanggang : Gelar Perkara Penyitaan Truck Interkuler Perlu Kepastian Hukum

Administrator - Senin, 14 Desember 2020 15:32 WIB
Penyitaan Truck Interkuler Milik Inpentaris PT SJJ, Irwan Sitanggang : Gelar Perkara Penyitaan Truck Interkuler Perlu Kepastian Hukum

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Masih soal penyitaan truk Interkuler Milik PT. Semangat Sukses Jaya (SJJ), yang dilakukan oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Provinsi Sumatera Utara, perlu kepastiain hukum.

Ungkapan itu dikatakan, Irwan Sitanggang SH dan Agung Harja SH selaku kuasa hukum dari saudara, Alfred Direktur PT Semangat Sukses Jaya (SJJ) kepada wartawan, Senin (14/12/2020).

Kepastian hukum yang dikatakan, Irwan Sitanggang, Dirjen Kemenhub Provsu harus komit dan jangan meperlambat proses gelar perkara terkait kasus penyitaan 1 (satu) unit kendaraan angkutan darat truk interkuler No Pol BK 9909 FN milik klien nya saat dilakukan penindakan oleh oknum petugas jembatan timbang Aek Kanopan Mambang Muda beberapa bulan lalu.

“Saya sudah bertemu dan berbicara dengan, Baktarudin staf Dirjen Kemenhub Provsu yang menangani penyitaan inpentaris klien kami (Alfred) 1 (satu) unit truck interkuler, bahwa pada, Selasa (15/12/2020) Dirjen Kemenhub Provsu akan menghadirkan semua pihak terkait termasuk saksi ahli dalam pelaksanaan gelar perkara,” ujar Irwan Sitanggang.

Namun lanjut Irwan Sitanggang, mengapa saat wartawan mengkonfirmasikan gelar perkara penyitaan truk interkuler milik klien nya bisa berubah dalam memberikan keterangan dengan berbagai alasan bahwa, pihak saksi ahli yang akan dihadirkan belum ada memberikan kepastian hukum.

Semetara, saat wartawan menemui Baktarudin, Senin (14/12/2020) siang diruang kerjanya untuk mengkonfirmasikan terkait gelar perkara penyitaan 1 (satu) unit truck interkuler milik inpentaris PT SJJ atas nama Alfred selaku Direktur dari PT SJJ, Baktarudin mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam 3 (tiga) atau 4 (empat) hari kedepan. Sebab, saksi ahli yang turut dihadirkan belum dapat memberikan kepastian hukum.

“Kita tidak mau gegabah untuk menyimpulka hasil gelar perkara sebelum menghadirkan saksi ahli yang turut dilibatkan dalam penanganan penyitaan kendaraan angkutan darat truck interkuler milik saudara Alfred. Kita (Dirjen Kemenhub) Provsu juga harus berkordinasi kepada pihak-pihak yang terlibat diantaranya, pihak kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut),” ungkap Baktarudin yang juga menerangankan bahwa, sebelumnya ia dan kuasa hukum saudara Alfred sudah bertemu dan menjelaskan untuk proses gelar perkara.

Disamping itu juga, Baktarudin yang mewakili pihak Dirjen Kemenhub Provsu ini menjelaskan, jika dalam proses penyitaan truck interkuler milik inpentaris PT SJJ, Kemenhub dan pihak aparat hukum yang dilibatkan tidak melakukan tindakan ataupun proses hukum pemilik kendaraan truck interkuler (Alfred).

“Dalam penangan penyitaan kendaraan ini, terhadap saudara, Alfred (pemilik) untuk tindakan ataupun proses hukum nya tidak kita lakukan. Sebab, kendaraan tersebut dibeli oleh saudara Alfred terhadap Ibu Lim Wie Fong yang kini sudah almarhum. Dengan semua bukti yang kita kumpulkan dari Disduk Capil, benar Ibu Lim Wie Fong sebagai pemilik kendaraan sudah meninggal dunia. Jadi, dalam kasus penangan hukum tidak ada yang menjadi tersangka. Hanya saja, terhadap kendaraan truck interkuler yang kini sudah dibeli saudara Alfred, bersama pihak terkait akan menyaksikan penertiban terhadap over dimensi fisik truck interkuler,” unghkap dijelaskan Baktiar sembari mengungkapkan, usai dilakukan penertiban fisik truk interkuler yang over dimensi, maka akan dikembalikan terhadap saudara, Alfred disaksikan kuasa hukum nya, Irwan Sitanggang SH dan Agung Harja SH.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Skandal Kasus Telkom Siantar: Penasihat Hukum Bongkar ‘Audit Abal-abal’ Ahli, Gedung Tahan Gempa Tapi Kerugian Beton Di-Nol-kan!
Keajaiban Natal di Hari Raya: Coca-Cola Menjembatani Jarak dengan Membawa "Suara Kampung Halaman" kepada Pekerja Migran Filipina di Australia
Dugaan Biang Kerok Banjir Bandang Tapsel Hingga Garap Lahan di Luar Konsesi dan Goyangan Polemik PTAR di Jawab Katarina
Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Pasca Bencana
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
komentar
beritaTerbaru