Sabtu, 27 Desember 2025

Antisipasi dan Minimalisir Serangan Fajar, Polrestabes Medan Bentuk Timsus Anti "Money Politic"

Administrator - Selasa, 08 Desember 2020 16:58 WIB
Antisipasi dan Minimalisir Serangan Fajar, Polrestabes Medan Bentuk Timsus Anti

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Guna mengantispiasi dan meminimalisir terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan serangan fajar pada pemilihan Walikota Medan, Polrestabes Medan dan Bawaslu Kota medan, Rabu (9/12/2020), membentuk Timsus Anti Politik Uang (Money Politic).

Tim khusus ini, akan menindak siapa saja yang hendak berbuat curang dengan iming – iming uang agar meraih suara warga menjelang Hari H Pencoblosan Pilkada Wali Kota dan Wakil Walikota Medan,” tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, SH, SIK, MSi kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

Dijelaskan orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, tim yang dibentuk, terdiri dari 63 personel Satreskrim Polrestabes Medan, dan akan disebar di seluruh kawasan di kota Medan.

Lanjut Kapolrestabes Medan, tim khusus ini, akan bekerja sama dengan Bawaslu Kota Medan, dalam setiap penindakan yang dilakukan, terkhusus pada upaya politik uang.

“Serangan fajar yang biasa terjadi, ini yang akan menjadi perhatian. Karena kita mendapat informasi jika ada kelompok – kelompok tertentu, yang hendak berniat melakukan ini,” ujar Kombes Pol Riko Sunarko.

Menurut Kapolrestabes Medan, sesuai undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 187 ayat 1, disebutkan bahwa, setiap orang yang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Kemudian Pasal 187 ayat 2 menjelaskan, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dimana pemberi dan penerima bisa dipidana.

Untuk itu sambung Kapolrestabes Medan berharap, pegelaran Pemilu Kota Medan berjalan dengan baik, aman dan tentram guna memilih pemimpin kota medan kedepan, TNI dan Polri siap mengamankan Pemilihan Walikota medan tanggal 9 Desember 2020.

Ia juga mengajak masyarakat kota Medan bisa menjalankan Hak Pilihnya dengan sebaik-baiknya dan tetap memenuhi Protokol Kesehatan. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Skandal Kasus Telkom Siantar: Penasihat Hukum Bongkar ‘Audit Abal-abal’ Ahli, Gedung Tahan Gempa Tapi Kerugian Beton Di-Nol-kan!
Keajaiban Natal di Hari Raya: Coca-Cola Menjembatani Jarak dengan Membawa "Suara Kampung Halaman" kepada Pekerja Migran Filipina di Australia
Dugaan Biang Kerok Banjir Bandang Tapsel Hingga Garap Lahan di Luar Konsesi dan Goyangan Polemik PTAR di Jawab Katarina
Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Pasca Bencana
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
komentar
beritaTerbaru